Karyawan Pabrik Sepatu di Pasuruan Wadul Disnaker Tolak PHK

Karyawan Pabrik Sepatu di Pasuruan Wadul Disnaker Tolak PHK

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 28 Agu 2017 15:33 WIB
Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan - Sekitar 100 karyawan pabrik sepatu PT Sun Hyung Indonesia, yang berlokasi di Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan menggelar unjukrasa di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans (Disnakertrans), Jalan Ir Juanda, Pasuruan.

Mereka meminta perlindungan dari tindakan perusahaan yang dinilai sewenang-wenang. Karyawan yang sebagian besar perempuan ini mendatangi kantor Disnakertrans dengan motor. Mereka membawa belasan poster tuntutan dan langsung melakukan orasi begitu tiba di lokasi. Mereka menuding perusahaan sewenang-wenang karena memutus hubungan kerja (PHK) kepada 25 rekannya tanpa alasan jelas.

"Selain melakukan PHK, perusahan juga mengancam karyawan lain yang membela temannya yang di-PHK," kata Abdul Rosyid, salah seorang karyawan di lokasi, Senin (28/8/2017).

Karyawan pabrik sepatu yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kahutindo tersebut, kata Rosyid, diancam akan diberhentikan jika terus-terusan minta agar puluhan rekannya itu dipekerjakan kembali. Pihak pabrik juga melarang karyawan berserikat.

"Kami minta 25 teman kami dipekerjakan kembali. Mereka sudah bekerja di sana 5 -9 tahun," tandasnya.

Imron, salah satu korban PHK yang ikut dalam aksi mengatakan ia sangat kaget saat menerima PHK pada 31 Juli 2017. Padahal perusahaan tengah banyak permintaan produk. "Nggak ngerti kenapa di-PHK padahal banyak orderan," katanya.

Aksi ini dilakukan karyawan karena sudah beberapa kali melapor ke dinas atas PHK sepihak tersebut. Namun dari laporan tersebut, mereka menilai tak ada tindakan konkrit dari dinas.

Plt Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan, Agus Hernawan, mengatakan pihaknya sebenarnya sudah tiga kali melakukan dialog dengan perusahaan berdasarkan laporan PHK tersebut, bahkan melibatkan pengawas dari Disnaker Jatim. Namun belum ada titik temu.

Pihaknya akan menyurati ke Disnaker Jatim agar kembali menurunkan pengawas untuk melakukan upaya penyelesaian diantaranya memeriksa kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan.

"Karyawan juga bisa membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar segera mendapat kepastian hukum dan menemukan solusi," kata Agus.

Setelah mendapat jawaban dari Disnakertrans, para karyawan membubarkan diri. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.