Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana mengatakan, dari hasil pemeriksaan kejiwaan, tersangka Kemis dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa. Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Jadi bisa diyakini dalam melakukan perbuatannya, tersangka melakukan penganiayaan terhadap istrinya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kami sudah lakukan gelar dan berkesimpulan pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya kepada detikcom, Sabtu (26/8/2017).
Menurutnya, penahanan tersangka mulai dilakukan pada Jumat (26/8/2017) setelah polisi mendapat kepastian hasil tes kejiwaan. Dalam proses ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang diduga mengetahui kejadian percobaan pembunuhan tersebut.
Andana menjelaskan, dari keterangan awal tersangka, percobaan pembunuhan tersebut sengaja dilakukan karena dipicu oleh sejumlah persoalan rumah tangga, mulai dari ekonomi hingga persoalan hubungan intim suami istri.
Baca juga, Seorang Suami di Trenggalek Berusaha Bunuh Istri Lalu Bunuh Diri
"Yang pertama adalah masalah kekesalan yang bersangkuatan berkaitan dengan hubungan emosional antara suami istri, perlakuan dalam keseharian termasuk juga ekonomi," ujarnya.
Dikatakan, dari keterangan tersangka Kemis, yang bersangkutan merasa kesal, karena beberapa kali ajakan untuk berhubungan suami-istri mendapatkan penolakan dari korban.
"Karena akumulasi emosi itulah kemudian terjadi percobaan pembunuhan hingga korban mengalami luka parah pada bagian kepala. Kemudian setelah melakukan penganiayaan pelaku mencoba bunuh diri," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 2 Undang-Unang 23 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Sabtu (22/7/7/2017) pagi, pasangan suami-istri Kemis dan Weni Arismawati ditemukan tergelatak di dalam rumahnya sendiri dalam kondisi luka dan bersimbah darah.
Kasus tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu pelaku berpamitan kepada istrinya untuk buang air besar di sungai di belakang rumah, namun beberapa saat kemudian ia kembali ke dalam kamar dan langsung membekap istrinya menggunakan bantal.
Setelah itu pelaku menghujamkan alat pemanen kelapa sawit tepat di kepala korban, hingga mengalami luka menganga. Usai melakukan percobaan pembunuhan pelaku panik dan mencoba bunuh diri dengan memotong urat nadi tangannya menggunakan sabit di ruang dapur. Korban dan pelaku akhirnya dapat diselamatkan, setelah dibawa ke Puskesmas Kampak dan RSUD dr Seodomo Trenggalek. (iwd/iwd)