Tiga Oknum Pejabat Batu Terkena OTT Belum Dijadikan Tersangka

Tiga Oknum Pejabat Batu Terkena OTT Belum Dijadikan Tersangka

M Aminudin - detikNews
Sabtu, 26 Agu 2017 12:01 WIB
Foto: Muhammad Aminudin/dok
Batu - Polres Batu belum menetapkan tersangka kepada tiga oknum pejabat Pemkot Batu yang terkena OTT Satgas Saber Pungli Pusat (Kemenko Polhukam).

Ketiganya adalah Kepala Bidang Cipta Karya Nugroho Widyanto alias Yayan, Kasi Bidang Perumahan Fafan Firmansyah, dan Kasi Cipta Karya pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Batu.

"Kami masih dalami dan memeriksa saksi-saksi untuk menentukan konstruksi hukumnya. Soal proses awal biar Saber Pungli Pusat yang memberikan penjelasan," terang Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto kepada detikcom, Sabtu (26/8/2017).

Sejauh apa penanganan yang sudah dilakukan, Budi enggan membeberkan, termasuk belum adanya penetapan tersangka tiga oknum pejabat itu.

OTT ketiga pejabat yang diamankan terkait dengan proyek besar di Kota Batu yakni pembangunan GOR Gajahmada senilai Rp 28 miliar dan Taman Balai Kota Among Tani Rp 10 miliar oleh PT Gunadharma Anugerah Jaya di tahun 2016.

Kepala Bidang Operasi Satgas Saber Pungli Pusat (Kemenko Polhukam) Brigjen Pol Widiyanto Poesoko mengatakan, bahwa saksi korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik di Mapolres Batu sampai dini hari tadi.

"Bahwa korban (yang mengantar dan menyerahkan dana) sudah diperiksa sejak kemarin sore sampai dini hari tadi. Semua berjalan lancar, hasilnya apa, kami menunggu kabar dari penyidik. Karena penyidikan dilakukan oleh Unit Saber Pungli Kota Batu," beber Widiyanto.

Disebutkan, bahwa Pimpinan Proyek (Pimpro) dari PT Gunadharma Anugerah Jaya inisial DK yang menjadi korban pungutan sudah memberikan kesaksian saat dimintai keterangan penyidik.

"Pimpro juga korban pungutan sudah dimintai keterangan, yang juga pengantar dana," terang Widiyanto.

Bersamaan dengan diamankannya tiga oknum pejabat tersebut, diamankan pula barang bukti uang tunai Rp 25 juta. Beredar distribusi uang dari PT Gunadharma Anugerah Jaya kepada 17 penerima, di antaranya adalah Kejaksaan Kota Batu, DPRD, Sekpri Wali Kota, KONI, serta dinas dengan total Rp 805 juta.

Distribusi uang terjadi sejak Mei hingga Agustus 2016 yang diterima oleh Nugroho Widiyanto alias Yayan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kebenaran daftar penerima aliran dana tengah diselidiki, pihak-pihak yang tercatat kompak membantahnya.

Seperti diberitakan, Satgas Saber Pungli Pusat (Kemenko Polhukam) menciduk tiga oknum pejabat Pemkot Batu, melalui operasi tangkap tangan di Kota Malang pada Kamis (24/8/2017), malam.

Barang bukti uang tunai sebesar Rp 25 juta serta satu unit mobil Grand Livina disita sebagai barang bukti. (iwd/iwd)
Berita Terkait