"Tersangka mengaku sebagai polisi dan hendak mengamankan korban yang sedang mabuk," ujar Kasat Reskrim Polres Sidaorjo Kompol Muhammad Haris kepada wartawan, Jumat (25/8/2017).
Haris mengatakan, korban saat itu memang sedang mabuk bersama seorang temannya di Perumahan Kota Baru Driyorejo (KBD) Gresik. Tersangka yang kebetulan lewat mengetahui korban sedang sempoyongan. Tersangka kemudian menggertak korban dan temannya dengan mengaku sebagai polisi.
Tersangka mengatakan akan mengamankan korban dengan membawanya ke kantor polisi. Korban kemudian diboncengkan dan dibawa ke arah Sidoarjo. Motor kemudian dibelokkan tersangka ke sebuah penginapa di kawasan Bungurasih, Waru.
"Di penginapan itu tersangka hendak mencabuli korban. Namun saat akan berbuat, korban sadar dan berhasil melarikan diri. Lalu melapor ke kami," tandas Haris.
Harris menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang tidak pidana perbuatan cabul. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini