ULP Pemkot Batu akan Ambil Langkah Hukum Terkait Pencatutan Nama

OTT di Pemkot Batu

ULP Pemkot Batu akan Ambil Langkah Hukum Terkait Pencatutan Nama

Muhammad Aminudin - detikNews
Jumat, 25 Agu 2017 15:32 WIB
Foto: Istimewa
Batu - Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu turut membantah telah menerima aliran dana pungutan dari PT Gunadharma Anugerah Jaya sebesar Rp 20 juta melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya pada Agustus 2016 lalu.

Sekretaris ULP Edi Setiawan mengatakan, tidak benar, pihaknya menerima pungutan seperti yang tertulis dalam daftar yang kini sudah beredar luas.

"Tidak benar itu, saya tadi sudah kumpulkan semua dan pegawai memastikan dan bersumpah tidak menerima uang tersebut," terang Edi saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Jumat (25/8/2017).

Pihaknya menginginkan adanya bukti dari aliran dana yang diberikan. Karena jelas telah mencemarkan nama ULP Pemkot Batu sebagai salah satu pihak yang menerima dana tersebut.

"Kami ingin ada bukti. Jika masih diteruskan, maka bisa kita ambil langkah hukum terkait pencatutan nama ULP," tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Edi membeberkan, bahwa PT Gunadharma Anugerah Jaya memenangkan tender proyek GOR Gajahmada berlokasi di Kompleks Stadion Brantas dengan nilai penawaran Rp 28 miliar dari nilai Pagu sebesar Rp 35 miliar.

Proyek yang dimenangkan adalah kegiatan dari Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, dan Tata Ruang tahun anggaran 2016 lalu.

"PT Gunadharma menang tender dengan penawaran Rp 28 miliar, kalau dituding kita menerima jatah fee atau pungutan silakan dibuktikan, karena itu tidak benar," tandasnya.

Selain ULP, ada 17 penerima aliran dana lain yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nugroho Widyanto alias Yayan yang terkena OTT Saber Pungli Pusat (Kemenko Polhukam) kemarin malam. Diantaranya Kejaksaan Negeri Kota Batu sebesar Rp 300 juta, DPRD Rp 50 juta, serta penerima lainnya.

Polres Batu sendiri batal merilis hasil operasi tangkap tangan dengan mengamankan tiga terduga berasal dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya. (bdh/bdh)
Berita Terkait