Tak Kembalikan Fee LPJU, Puluhan Kades di Mojokerto akan Dipidana

Tak Kembalikan Fee LPJU, Puluhan Kades di Mojokerto akan Dipidana

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 24 Agu 2017 15:58 WIB
Ratusan kades ikut sosialisasi dana desa/Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Dari 141 kepala desa (Kades) di Kabupaten Mojokerto yang diduga menerima fee proyek pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU), baru 99 kades yang melakukan pengembalian. Sementara sekitar 42 kades lainnya akan diseret ke proses hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mojokerto Oktario Hutapea mengatakan, sejauh ini sudah ada 99 kades yang mengembalikan fee proyek LPJU ke kas desa masing-masing. Dari jumlah itu, uang negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp 2,3 miliar.

Jumlah kades yang melakuan pengembalian, menurut Oktario, sudah 70% dari total kades yang diduga menerima fee proyek LPJU yang mencapai sekitar 141 kades. Sementara 30% lainnya, atau sekitar 42 kades, sampai saat ini tak kunjung melakukan pengembalian fee proyek tahun 2016 tersebut.

"Kalau tak ada pengembalian kami lakukan penindakan. Sesuai arahan pimpinan kami lakukan pembinaan, kalau tak mau dibina ya tanda petik akan dibinasakan," tegasnya usai melakukan sosialisasi TP4D ke ratusan kades di GOR Dindik Mojokerto, Kamis (24/8/2017).

Baca Juga: 89 Kades di Mojokerto Kembalikan Fee Proyek LPJU Rp 2,3 Miliar

Menurut Oktario, penerimaan fee proyek LPJU dari pihak rekanan termasuk bagian dari gratifikasi. Meski jumlah kades yang diduga menerima gratifikasi cukup besar, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas.

"Komitmen kami siap memproses meski banyak desa. Karena fee dari rekanan itu masuk gratifikasi, akan kami lihat lagi sampai mana, apakah ada lagi indikasi perbuatan melawan hukum yang lain," tandasnya.

Pada Rabu (16/8), 89 kades yang menerima gratifikasi proyek LPJU tahun 2016 kompak melakukan pengembalian ke kas desa masing-masing yang disaksikan Kejari Mojokerto. Nilai fee dari rekanan cukup besar, yakni rata-rata Rp 1 juta/titik LPJU.

LPJU sendiri berasal dari hibah Pemkab Mojokerto tahun 2016 untuk 299 desa. Setiap dusun menerima jatah 15 lampu. Hanya saja pemasangannya dibebankan ke desa masing-masing. Untuk merealisasikannya, ada desa yang menggunakan jasa pihak ke tiga, ada pula yang mengerjakan secara swadaya dan swakelola.

Nah, desa yang menggandeng pihak ke tiga, ternyata menerima fee pekerjaan dari rekanan. Nilainya cukup besar, rata-rata Rp 1 juta per titik lampu. Sementara nilai pekerjaan sesuai surat edaran dari Dinas PU Cipta Karya Rp 4,7 juta per titik lampu. Oleh pemerintah desa, proyek itu dianggarkan dari dana desa. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.