Dana Desa Bermasalah, Ratusan Kades Dikumpulkan Kejari Mojokerto

Dana Desa Bermasalah, Ratusan Kades Dikumpulkan Kejari Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 24 Agu 2017 15:24 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Penggunaan dana desa di Kabupaten Mojokerto terindikasi bermasalah secara hukum. Sedikitnya ada 4 desa yang saat ini diproses oleh kejaksaan. Untuk mencegah terulang kembali, tim pengawal pengaman pembangunan pemerintah daerah (TP4D) Mojokerto mengumpulkan 299 kepala desa (Kades) di GOR Dinas Pendidikan.

Ketua TP4D Mojokerto Oktario Hutapea mengatakan, pengumpulan ratusan kades siang ini untuk mensosialisasikan fungksi TP4D bagi pemerintah desa. "Sekaligus memberikan penyuluhan dan pengarahan penggunaan dana desa kepada para kades," katanya kepada wartawan di lokasi, Kamis (24/8/2017).

Oktario menuturkan, pendampingan dan pembinaan kepada para kades di Mojokerto bukan tanpa alasan. Menurut dia, penggunaan dana desa yang tahun ini mencapai Rp 700-800 juta/desa, sangat rawan penyelewengan.

"Karena faktor sumber daya kades yang tak merata, kurang memahami aturan, dipakai seenaknya sendiri sehingga terjadi penyimpangan," ungkap pria yang juga menjabat Kasi Intel Kejari Mojokerto ini.

Seperti tahun ini saja, lanjut Oktario, pihaknya sedang menyelidiki dugaan penyelewengan dana APBDes di tiga desa. Menurut dia, satu desa lainnya saat ini pada tahap penyidikan oleh Seksi Pidana Khusus.

"Yang sedang kami dalami nilainya (penyelewengan) sekitar Rp 1 miliar dari 3 desa," terangnya.

Oktario berharap, dengan adanya TP4D turun ke desa-desa, penggunaan dana desa dan sumber dana lainnya di kas desa akan tepat sasaran. Kucuran dana desa dari pemerintah pusat tahun ini naik 100%. Untuk 299 desa di Kabupaten Mojokerto, pemerintah menyiapkan Rp 236,5 miliar. Rata-rata tiap desa akan menerima Rp 700-800 juta. Sementara tahun 2016 rata-rata tiap desa menerima Rp 400 juta. (fat/fat)
Berita Terkait