Kepala Kejari Lamongan, Diah Yuliastuti mengatakan, melalui Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dibentuk Kejaksaan Agung, pihaknya akan melakukan pendampingan kepada seluruh kepala desa dalam pelaksanaan pemanfaatan dana desa tersebut.
"TP4D ini setidaknya untuk membantu dan membentengi para kepala desa merealisasikan pembangunan di desa dan membantu agar tidak dikriminalisasi oleh masyarakat, sepanjang pelaksanaan tidak keluar dari koridor hukum," kata Diah Yuliastuti kepada wartawan usai sosialisasi TP4D di pendopo Kabupaten Lamongan, Kamis (24/8/2017).
Diah berharap para kepala desa tidak takut mewujudkan pembangunan di desanya, selama tindakan tersebut benar secara hukum. Pembentukan tim ini, lanjut dia, sebagai jawaban atas kekhawatiran para kades karena takut akan dipidanakan menyusul sejumlah peraturan.
"Akibat keengganan dan ketakutan ini, penyerapan anggaran pemerintah menjadi rendah dan pembangunan akhirnya tersendat," jelasnya
Dia menuturkan, bentuk dari pendampingan dan pengawasan dari kejari antara lain berupa pendapat hukum atau legal opinion. Namun, Diah mengingatkan meski ada pendampingan dari kejari, bukan berarti institusinya mentolerir jika ada penyimpangan.
"Bila dalam perjalanan, ditemukan penyimpangan. Ya kami akan lakukan tindakan," tegas Diah sembari menerangkan bentuk pendampingan diserahkan kepada para kades.
Terkait pengumpulan kades se-Lamongan inu, Diah mengatakan hal ini adalah tindakan preventif sebelum penyimpangan terjadi. "Salah satu tindakan preventif adalah dengan memberikan pemahaman dan jalan yang benar terkait dengan penggunaan dana desa dan kalau setelah dilakukan teryata kades masih ada yang melaksanakan tidak sesuai dengan aturan, tentu kami tidak akan segan-segan untuk menindaknya," tuturnya. (fat/fat)