Polisi juga langsung menggelandang pelaku untuk menjalani pemeriksaan dan menahannya. Dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 3,2 gram, satu bungkus rokok dan satu unit ponsel yang diduga untuk transaksi.
"Kami langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pemerikasaan masih terus dilakukan untuk pengembangan," kata Kasat Reskoba Polres Bondowoso, AKP Asib, Rabu (23/8/2017).
Menurut Asib, jika nanti terbukti, tersangka bakal dijerat dengan UU No.35 Tahun 2009 dengan acaman hukuman di atas 5 tahun kurungan pejara.
"Pelaku terus kami sidik untuk mengungkap, apakah dia hanya sebagai pemakai atau pengedar," kata Kasat Reskoba.
Informasi yang diperoleh, pelaku dibekuk setelah polisi mendapat pengaduan dari masyarakat. Sebab, warga sekitar memang sudah sejak lama mencurigai perbuatan pelaku.
Pelaku selama ini memang dijadikan panutan oleh warga sekitar. Lantaran, selain sebagai PNS yang berprofesi sebagai guru agama di sebuah SD, pelaku juga sering menjadi bilal di masjid setempat.
"Saya tak mengira. Karena selama ini dia kelihatannya alim," tutur Sodik, warga Desa Kalianyar. (fat/fat)