"Kami berharap, perusahaan atau badan usaha segera mendaftarkan karyawannya mengikuti jaminan kesehatan. Karena itu, merupakan kewajiban perusahaan yang harus dilakukan," jelas Sutiaji usai menghadiri sosialisasi JKN-KIS diikuti badan usaha se-Malang Raya di Taman Indie Jalan Lawang Sewu Golf Araya, Selasa (21/8/2017).
Sutiaji meminta adanya sinergitas antara Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Penanaman Modal untuk melakukan pendataan berapa jumlah badan usaha yang memakai tenaga kerja.
"Maka dari data itu, kita bisa memantau badan usaha mana saja yang belum mendaftarkan karyawannya untuk jadi peserta JKN-KIS," terang Sutiaji.
Diungkapkan Wawali Sutiaji, nantinya pemerintah mengetahui ada badan usaha yang tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Kesehatan. Maka, berbagai sanksi akan diajukan termasuk pencabutan izin operasional dan SIUP.
"Kita bisa eksekusi dengan cara cabut izin badan usahanya, tanpa ada jaminan kesehatan. Padahal itu adalah hak karyawan," tegasnya.
Sutiaji menjelaskan, pembayaran premi JKN-KIS sebenarnya bisa diatur antara pihak perusahaan dan karyawan. Berdasarkan informasi dari pihak BPJS Kesehatan, premi bisa dipotongkan 5 persen dari gaji dengan standar Upah Minimum Regional (UMR).
"Jadi nanti akan kita kembangkan, dan badan usaha yang tidak mengindahkan akan dikenai sanksi tersebut," sebutnya.
Sementara secara terpisah, Kepala BPJS Kota Malang, Hendri Wahyuni membeberkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki hingga kini masih ada sekitar 800 badan usaha dari tingkat kecil hingga menengah belum mengikutsertakan karyawannya di JKN-KIS.
"Seharusnya untuk badan usaha paling lambat Juli 2016 lalu. Namun hal itu bisa jadi karena masih banyak badan usaha yang belum mengerti dan paham apa itu BPJS dan JKN. Tetapi mereka bisa saja datang dan berkonsultasi," terangnya terpisah.
Pihaknya berharap dengan adanya sosialisasi dengan merangkul badan usaha bisa menambah kepesertaan JKN - KIS khususnya bagi para karyawan atau pekerja. (fat/fat)











































