Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, namun WH belum ditahan. Padahal ancaman hukuman atas kasusnya 6 tahun penjara. Polisi beralasan menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan apakah WH ditahan atau tidak. Dan setelah WH menjalani pemeriksaan, polisi akhirnya menahan WH.
"Resmi kami tahan pada hari ini tanggal 22 Agustus 2017," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela saat dihubungi detikcom, Selasa (22/8/2017).
Leo mengatakan, pria 28 tahun itu ditahan dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan. WH ke depan akan terus menjalani pemeriksaan agar BAP-nya segera bisa diselesaikan.
"Kami akan sesegera mungkin menyelesaikan BAP dan segera melimpahkan ke kejaksaan," tandas Leo.
Ini adalah kali kedua WH ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya di Polres Blitar, WH juga ditetapkan sebagai tersangka, namun dalam kasus perusakan dokumen yang dalam kasus ini WH membuang 148 kartu KIS ke sungai Suko, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini