"Kita mengungkap kasus narkoba jenis sabu sekitar 9 kilogram," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin saat jumpa pers di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Selasa (22/8/2017).
9 Kg sabu tersebut diamankan dari 2 orang dengan waktu yang berbeda. Penangkapan pertama dilakukan polisi terhadap seotrang wanita berinisial YS (40) di sebuah hotel di Jalan Tegalsri Surabaya.
Dari tas YS, petugas mengamankan 4 kg sabu dalam bentuk kristal putih. Sabu tersebut dibungkus dalam plastik dan juga ada disimpan dalam alumunium foil yang bagian luarnya ditempeli kertas kado bergambar kartun.
Hari ini, anggota Subdit I Ditreskoba Polda Jatim kembali menggagalkan pengiriman sabu dari Jakarta seberat 5 kilogram. Lokasi penangkapan juga di hotel yang ada di jalan Tegalsari Surabaya.
Dari pelaku kedua berinias JS, asal Riau polisi mengamankan tas ransel yang dilapisi gabus. Dalam tas tersebut berisikan beberapa plastik berisikan sabu serta 'tas' alumunium foil yang bagian luarnya juga dilapisi kertas pembungkus kado.
"Pelaku satu sama lainnya mengaku tidak mengenal. Tapi, kalau dilihat dari ciri-ciri barang bukti yang kita amankan, ada kesamaan seperti sama-sama membawa tas ransel, ada 'tas' alumunium foil dan plastik pembungkus sabu," tambah Direktur Reserse Narkotika Polda Jatim Kombes Pol Gagas Nugraha.
Gagas mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Termasuk mencari siapa pengirimannya dan ditujukan ke siapa sabu yang bernilai puluhan miliar rupiah tersebut. (roi/bdh)