"Tidak terlalu, belum terlalu. Karena di Surabaya usaha besarnya sangat banyak kalau porsinya di Surabaya tidak terlalu gede," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I Estu Budiarto usai membuka bimbingan pada 100 pelaku UKM Kreatif di Kantor Kanwil DJP Jatim I, Jalan Jagir, Selasa (22/8/2017).
Estu mengungkapkan, pelaku UKM yang kena pajak minimal beromzet Rp 4,5 miliar/tahun. Namun, kata dia, pihaknya memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak bagi pelaku UKM.
"Kalau pajak kan aturannya sudah jelas, kalau UMKM sudah ada kemudahan dalam bentuk pph final dari omzet. Sehingga cukup mencatat omzetnya tidak terlalu detil seperti wajib pajak perusahaan besar," imbuh Estu.
Sementara Direktur Akses Perbankan dari Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Restoq K Kusuma mengatakan pihaknya sengaja memberikan bimbingan pelaku UKM. Selain memudahkan mendapatkan pembiayaan dari perbankan juga bertujuan mengetahui omzet yang didapat.
"Pelaku UKM kreatif agar bisa terus mengembangkan usaha mereka serta pelaku juga bisa membuat laloran keuangan sederhana," kata Kusuma.
Bimbingan 100 pelaku UKM yang juga dihadiri anggota komisi X DPR RI Arzeti Bilbina Setyawan yang memberikan motivasi pada UKM agar terus berkreasi dan memunculkan ide kreatif sehingga bisa terus bersaing.
"Mereka harus jadi enterprenuer sejati di industri kreatif, sehingga perlu ada bimbingan seperti ini. Sehingga bagaimana pelaku bisa menjalankan produk mereka dengan mengetahui manajemen dan perekonomian mereka bagi pelaku sendiri," tambah Arzeti. (ze/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini