Ini Tiga Prioritas Rencana Tata Ruang Kabupaten Malang

Ini Tiga Prioritas Rencana Tata Ruang Kabupaten Malang

Muhammad Aminudin - detikNews
Selasa, 22 Agu 2017 11:11 WIB
Foto: Muhammad Aminudin
Malang - Pemerintah Kabupaten Malang menyiapkan rencana tata ruang (RTR) dengan mengedepankan kepentingan masyarakat. Caranya memanfaatkan potensi yang dimiliki berdasarkan karakteristik wilayah.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, ada tiga prioritas Rencana Tata Ruang (RTR) yang ditekankan Bupati Malang Rendra Kresna, yakni Kepanjen sebagai ibukota Kabupaten Malang, lingkar wilayah dalam Kabupaten Malang serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singosari dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (KSPN TNBTS), yang menjadi program kerja nasional dan daerah.

"Dengan konsep prioritas ini, kita yakin perencanaan tata ruang akan berjalan beriringan dengan kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan ekologis," sebut Wahyu saat berbincang dengan detikcom, Selasa (21/8/2017).

Tiga prioritas Rencana Tata Ruang ini turut disampaikan Wahyu saat mewakili Bupati Malang dalam Seminar dan Exhibition Series terkait Sustainable Development digelar di Entrepreneurship Area, Podomoro University, Jakarta, baru baru ini.

Melalui tiga konsep prioritas inilah, kata Wahyu, Pemkab Malang juga terus mengebut dan menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Seperti diketahui program KEK Singosari dan KSPN TNBTS merupakan program baru di tahun 2017 ini, dimana Kabupaten Malang ditunjuk untuk melaksanakan dua program nasional ini.

"Perda yang ada belum mengatur secara detail tentang dua hal tersebut. Karena itu, dengan diburunya waktu segera bisa menuntaskan Raperda tersebut," beber Wahyu.

Dikatakan, bahwa kebijakan perencanaan tata ruang di Kabupaten Malang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 dengan tujuan mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berdasarkan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

"Kami mengaplikasikan dalam pembangunan infrastruktur, perkembangan ekonomi, pengelolaan Sumber Daya Alam dalam terwujudnya pembangunan berbasis tata ruang yang menghasilkan masyarakat yang agamis, demokratis, dan sejahtera," terang Wahyu.

Regulasi tentang tata ruang yang kini terus akan disempurnakan di Kabupaten Malang dalam Raperda, juga merupakan wujud Pemkab Malang dalam merespon pertumbuhan dan pengembangan pembangunan sekaligus sebagai upaya konektivitas program kerja dari pemerintah pusat.

Dan tentunya, mampu membuat keseimbangan antara proses pembangunan infrastruktur dengan dunia pertanian, pariwisata dan lingkungan hidup.

"Melalui sistem perwilayahan yang dibagi yaitu pedesaan dan perkotaan serta penetapan fungsi kawasannya akan membuat tata ruang terkoneksi sesuai ekspresi geografisnya," ujarnya. (fat/fat)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.