"Sesuai dengan PP No 95 tahun 2012 tentang kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, maka Sapi saat disembelih tidak boleh dibanting ," jelas Kepala RPH Kota Blitar, Drh Dewi Masitoh ditemui di kantornya, Selasa (22/8/2017).
Aturan ini terbit setelah daging sapi Indonesia mendapat embargo dari Pemerintah Australia pada tahun 2012 lalu. Embargo ini akibat kesalahan proses penyembelihan sapi dengan dibanting.
"Walaupun akan disembelih, kami pastikan sapi tidak dalam kondisi stres. Karena ini akan mempengaruhi kualitas dagingnya," tuturnya.
Selain itu, sebelum disembelih sapi harus dikarantina selama 8 jam dan mendapatkan pemeriksaan Ante Mortem dan Post Mortem. Pemeriksaan ini untuk memastikan kondisi kesehatan sapi dan dagingnya layak dikonsumsi.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar mengimbau agar semua sapi kurban disembelih di RPH. Ini untuk menjamin kebersihan dan halalnya daging kurban. Hingga kini, tercatat sudah ada 9 orang yang mendaftarkan 14 Sapi untuk disembelih pada Idul Adha hari pertama. Dan hari kedua, ada 6 pendaftar dengan 10 ekor sapi.
Selain peralatan lengkap, RPH Kota Blitar juga menyiapkan 11 tenaga juru sembelih yang telah menerima sertifikasi. "Ada dua sertifikat. Dari MUI Jatim untuk sertifikasi halal dan Nomor Kesehatan Veteriner (NKV) dari Dinas Peternakan Prov Jatim," tambah Dewi.
RPH Kota Blitar mampu menyembelih 30 ekor Sapi dalam sehari. Proses penyembelihan hingga proses pembersihan memakan waktu satu jam per satu ekor sapi. Jika pada hari biasanya RPH menarik biaya retribusi sebesar Rp 50 ribu untuk satu ekor sapi, selama Idul Adha, biaya itu ditiadakan. (fat/fat)