Penggerebekan di rumah tersangka Heri Kristyono (36) berlangsung sekitar pukul 01.00 Wib. Tim BNN yang berjumlah 5 orang dengan mudah masuk ke rumah tersangka tanpa ada perlawanan berarti.
"Saat kami gerebek, tersangka sedang asyik menikmati sabu di rumahnya sehingga dengan mudah kami masuk ke dalam," kata Kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsih kepada wartawan di kantornya.
![]() |
Selain menemukan 1,63 gram sabu dalam dua plastik klip, lanjut Suharsih, pihaknya juga menyita sejumlah senjata dari dalam rumah tersangka. Mulai dua bilah pedang hingga sebuah pistol dan 4 amunisi aktif. Rupanya pistol model revolver itu hanya mainan, tapi amunisinya asli.
Petugas juga menemukan puluhan plastik klip bekas pakai, sejumlah alat hisap sabu, timbangan digital dan uang hasil penjualan. "Melihat banyaknya plastik klip kosong, sepertinya tersangka usai pesta sabu. Tersangka juga bukan pengedar kecil melihat peralatan yang dia miliki begitu banyak," ujarnya.
Tak disangka, saat petugas sedang menggeledah rumah Heri, pengedar lainnya datang ke rumah tersangka. Pria berinisial D alias Unyil (36), warga Penarip, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto itu langsung ditangkap petugas. Unyil merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas November 2016.
![]() |
"Dari tersangka D kami dapatkan 3 gram sabu dan satu klip ganja sekitar 1 gram," ungkap Suharsih.
Seluruh barang bukti dan kedua tersangka diamankan petugas ke kantor BNNKota Mojokerto untuk dimintai keterangan. "Untuk tersangka H (Heri) kami serahkan ke Sat Reskoba Polres Mojokerto karena wilayah Kabupaten," tandas Suharsih. (fat/fat)