Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian. Rekonstruksi dilakukan langsung oleh tersangka Ino. Sedangkan untuk korban dan Danu Tirta, tersangka yang saat ini dalam pencarian, diperankan oleh peran pengganti.
"Rekonstruksi ini kami lakukan untuk melengkapi berkas penyidikan. Ada 7 adegan rekonstruksi," ujar Kasubnit Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Hadi Ismanto di lokasi, Senin (21/8/2017).
Dalam rekonstruksi ini terungkap bahwa kedua tersangka mengincar korban di area SPBU Pakal. Di lokasi itu salah satu tersangka mengambil handphone milik korban yang diletakan di dashboard motor.
Melihat handphonenya diambil, Andiani berusaha mengejar tersangka, keduanya berteriak. "Saya waktu itu dengar suara cewek teriak-teriak, awalnya saya pikir mereka guyon, ternyata mereka dijambret," ujar Murjoko, saksi dari peristiwa penjambretan itu.
Usaha Andiani untuk mengambil benda berharganya, justru malah membuat keduanya terpental dan mengenai mobil Honda Brio berwarna oranye yang datang dari arah sebaliknya.
"Ada dua versi pada saat korban jatuh. Dari korban mengatakan mereka ditendang sehingga mereka terpental dan mengenai mobil dan dari versi pelaku mereka tidak menendang tetapi korban jatuh karena terserempet knalpot motor," ujar Penasihat Hukum tersangka, Tedjo Hariono (45).
Kejadian ini membuat kaki Andiani diamputasi dan Andiana mengalami patah tulang.
|  Foto: Michelle Alda | 








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 