Kapolres Trenggalek, AKBP Donny Adityawarman mengtakan dua tersangka masing-masing Naiful Amri, warga Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung dan Muhammad Rosyid, warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
"Mereka ini sebagai kurir, Naiful perannya sopir, sedangkan Muhammad Rosyid ini adalah orang yang dipercaya oleh pemesan untuk mengantarkan dari Tulungung ke Ponorogo," kata Kapolres Donny kepada wartawan di mapolres, Senin (21/8/2017).
Menurutnya, sindikat penyelundupan benih lobster tersebut cukup rapi dan menerapkan sistem terputus. Ia mencontohkan, tersangka Naiful dan Rosyid hanya diminta untuk mengantar dari Tulungagung hinggake Ponorogo. Proses selanjutnya akan dilajutkan oleh kurir yang berbeda.
"Dari Ponorogo akan diteruskan ke Yogyakarta hingga ke pemesan berinisial M. Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap M yang Insya Allah akan segera terungkap," ujarnya.
Kapolres menjelaskan, 30 ribu benur dikemas dalam 121 kantong plastik berogsigen dan dimasukkan ke enam kardus besar. Barang tersebut diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia AG 641 GM. Pihaknya menduga puluhan ribu benur tersebut akan dikirim ke agen besar untuk diselundupkan ke luar negeri.
Penyelundupan benur diamankan/ Foto: Adhar Muttaqin |
Untuk menjalankan aksi tersebut, para pelaku mendapat upah Rp700 ribu dari pemesan berinisial M, dengan rincian Rp 200 ribu untuk Naiful dan Rp500 ribu untuk tersangka Rosyid. "Nilai benur ini totalnya sekitar Rp 200 juta," kata DOnny.
Pihaknya mengaku akan mengembangkan kasus tersebut termasuk mengusut para penjual dan pengepul yang ada di wilayah Tulungagung. Namun sebelum itu polisi akan memburu tersangka M yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tulungagung pasti akan kami tindaklanjuti, tapi untuk menuju ke situ harus harus kami tangkap dulu si M," imbuhnya.
Donny menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 88 jo pasal 16 ayat 1 subsidair pasal 100 UU RI nomor 31 tahun 2004, yang telah dibuah dengan UU RI No 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
"Atau pasal 31 ayat 1 jo pasal 6 dan 9 UU 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," katanya.
Sementara barang bukti benur, hari ini langsung dikirimkan ke balai karantina Dinas Kelautan dan Perikanan. Rencananya, setelah melalui proses adaptasi, seluruh benur akan kembali dilepas ke laut. (fat/fat)












































Penyelundupan benur diamankan/ Foto: Adhar Muttaqin