"Saya nggak bisa menandatanganinya. Nanti nggak bisa cair, karena saya bukan pengguna anggaran," kata Gubernur Jawa Timur Soekarwo kepada wartawan usai melantik Wali Kota Madiun di Gedung Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Senin (21/8/2017).
Sejak Gubernur Jatim melakukan kunjungan kerja ke beberapa negara di Eropa mulai 27 Juli hingga 10 Agustus 2017, KPU Jatim tetap menunggu kepulangan gubernur untuk menandatangani NPHD Pilgub Jatim 2018.
KPU Jatim bersikukuh NPHD yang menandatangani adalah Gubernur, karena sesuai dengan Permendagri Nomor 44 Tahun 2015. Dalam Pasal 11 ayat 1 diterangkan, belanja hibah kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Provinsi dituangkan dalam NPHD dan ditandatangani oleh gubernur dan Ketua KPU Provinsi Jatim.
Namun, Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo tetap menolak menandatanganinya, dan menyerahkan penandatangan NPHD tersebut ke Sekretaris Provinsi Jatim (Sekdaprov) Akhmad Sukardi.
"Saya bukan pengguna anggaran, nanti nggak bisa cair uangnya," jelasnya.
Ia menceritakan, NPHD pilgub sebelumnya adalah Sekdaprov Jatim mendelegasikan ke Biro Otonomi Daerah. Sekarang pun, gubernur juga tidak bisa menandatanganinya, dan yang harus menandatangani adalah sekdaprv.
"Sama kayak di Jakarta. Yang tandantangan bukan presiden, tapi Menteri Keuangan," jelasnya.
Gubernur menegaskan, anggaran untuk Pilgub Jatim sudah disediakan oleh Pemprov Jatim.
"Duitnya sudah ada. Tinggal dari Pak Sasminto (Ketua KPU Jatim Eko Sasmito)," tandasnya. (roi/bdh)











































