Demi Petani, PKPTR Dukung Aksi Petani Tebu di Jakarta

Demi Petani, PKPTR Dukung Aksi Petani Tebu di Jakarta

Muhammad Aminudin - detikNews
Minggu, 20 Agu 2017 10:49 WIB
Demi Petani, PKPTR Dukung Aksi Petani Tebu di Jakarta
Ketum PKPTR Pusat Hamim Kholili/Foto: Istimewa
Malang - Pusat Koperasi Primer Tebu Rakyat (PKPTR) mendukung penuh rencana aksi ribuan petani di Jakarta, 28 Agustus mendatang. Alasannya, aksi dilatarbelakangi kepentingan petani itu terkait kisruh harga gula.

Ketua Umum PKPTR Pusat Hamim Kholili menyatakan, aksi dimotori Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) murni membawa kepentingan petani. Karenanya, PKPTR turut hadir memberikan dukungan, untuk menyelamatkan petani dari ancaman kerugian pasca panen.

Hamim menjelaskan, dalam aksi tersebut akan menuntut kebijakan Pemerintah supaya berpihak pada petani tebu. Dengan cara, meningkatkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gula dari Rp 12.500 per kg menjadi Rp 14 ribu per kg. Sementara, kata dia, Harga Pokok Pembelian (HPP) dari Rp 9.100 per kg menjadi Rp 11 ribu per kg.

"Kami memberikan apresiasi pada Pemerintah dan APTRI, yang sudah membuat kesepakatan. Kita mendorong keduanya untuk bisa merealisasikan harapan petani secepatnya, khususnya soal harga gula," kata Hamim dalam siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (20/8/2017).

Hamim melihat, aksi merupakan wujud langkah advokasi bagi petani di Indonesia. Dalam kondisi saat ini, petani terancam mengalami kerugian pasca panen dengan rendahnya harga gula, belum lagi, serbuan gula impor juga mengancam gula petani tak terbeli.

"Petani sangat berharap bagaimana gula impor tidak beredar di pasaran konsumsi, dan mewujudkan revitalisasi pabrik gula BUMN dan tidak menutup pabrik gula yang ada, sebelum pemerintah membuat pabrik gula baru serta merealisasikan rendemen 8.5 persen di tahun 2017 sesuai yang telah dijanjikan," ungkap pria akrab disapa Gus Hamim ini.

Hamim membeberkan, Pemerintah dan APTRI telah membuat kesepakan dengan menunjuk Bulog untuk menyerap hasil produksi gula petani, dengan mematok harga Rp 9.700 per kilogramnya.

"Ini adalah bentuk terobosan, membeli gula petani yang tak laku terjual," bebernya.

Di sisi lain, kesepakatan harga memang masih jauh dari harapan, karena Harga Pokok Pembelian (HPP) sudah mencapai Rp 11 ribu per kg. Namun, pembelian harga sesuai kesepakatan, jika dikalkulasi masih bisa memberikan keuntungan bagi petani, dan yang terpenting bebas beban PPN 10 persen.

"Aksi sudah diputuskan oleh perwakilan petani dari seluruh Indonesia, baik dari DPC dan DPD dari Pabrik Gula di Jawa dan lainnya. Baik dari PG BUMN dan swasta," ujarnya. (fat/fat)
Berita Terkait