Terharunya Dua Janda ini saat Terima Asuransi Nelayan

Terharunya Dua Janda ini saat Terima Asuransi Nelayan

Muhajir Arifin - detikNews
Jumat, 18 Agu 2017 14:47 WIB
Bupati Irsyad Yusuf saat menyerahkan santunan (Foto: Muhajir Arifin)
Pasuruan - Haru tak dapat disembunyikan dari raut wajah Sari Bawon dan Safiuna, dua janda nelayan asal Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, saat menerima santunan asuransi kematian suami mereka. Mereka berjanji akan menggunakan uang ratusan juta tersebut dengan sebaik-baiknya.

Dua janda nelayan tersebut masing-masing menerima santunan asuransi Rp 160 juta dari Kementerian Kelautan. Santunan diserahkan oleh Bupati Irsyad Yusuf di Pendopo Nyawiji Ngesthi Wenganing Gusti, Jumat (18/8/2017).

"Alhamdulillah, akhirnya dapat santunan. Terima kasih pada Pak Bupati," kata Safiuna, istri (alm) Hasbulloh, nelayan asal Desa Semare, Kecamatan Kraton.

Hal senada diutarakan Sari Bawon, janda (alm) Kosim, nelayan asal Desa Watu Gede, Kecamatan Kraton. Meski masih sangat bersedih karena kehilangan sang suami, pencairan santunan asuransi membuatnya sedikit lega.

"Akan saya gunakan sebaik-baiknya. Untuk hidup sehari-hari dan modal usaha," katanya.

Bupati Irsyad menyampaikan terima kasih pada Kementerian Kelautan karena pencairan santunan untuk warganya. Ia berharap semakin banyak nelayan yang menjadi peserta asuransi.

"Kerja nelayan ini sangat berat dan penuh risiko sehingga harus dilindungi asuransi. Selain cuaca buruk dan badai, banyak hal yang menyebabkan kecelakaan. Tadi ada yang bilang, suaminya meninggal karena tersengat ikan pari," kata Irsyad.

Gus Irsyad, sapaan Bupati Irsyad, mengatakan dari 6.585 nelayan di Kabupaten Pasuruan, 5.295 diantaranya sudah ikut kepesertaan asuransi. Masih ada sekitar 1.291 nelayan yang belum menjadi peserta.

"Seribu nelayan lagi kami usulkan kepesertaan asuransi tahun ini tapi kuota yang diberikan hanya 100 kartu saja," imbuhnya.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan, Slamet Nur Handoyo, mengungkapkan nominal asuransi yang diberikan kepada nelayan bervariasi. Antara lain Rp 200 juta bagi mereka yang meninggal di laut, Rp 160 juta bagi mereka yang meninggal di darat, Rp 200 juta bagi yang mengalami sakit atau cacat permanen dan Rp 20 juta bagi nelayan yang sakit.

"Jadi para nelayan yang menerima klaim harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Yang jelas nelayan tidak perlu lagi mengkhawatirkan biaya jika mengalami kecelakaan. Sudah dijamin oleh negara," tuturnya.

Dijelaskannya, asuransi nelayan untuk tahun ini tanpa premi, lantaran masih disubsidi oleh pemerintah. Sedangkan mulai tahun 2018 mendatang, setiap peserta asuransi nelayan harus membayar premi sebesar Rp 175 ribu per tahun. (iwd/iwd)
Berita Terkait