Penyerahan SK remisi didahului dengan upacara bendera di halaman Lapas Mojokerto. Ratusan napi yang menerima remisi HUT RI ke 72 mengikuti upacara dengan khidmat. Penyerahan remisi oleh Kepala Lapas Mojokerto pun disambut suka cita ratusan napi.
Kepala Lapas Mojokerto Muhammad Hanafi mengatakan, remisi HUT RI ke 72 kali ini diberikan kepada 227 napi. Menurut dia, mayoritas napi penerima potongan masa hukuman dari kasus pidana umum, sedangkan sisanya dari kasus narkoba. Menurut dia, tak satu pun napi kasus korupsi yang menerima remisi.
"Sebagian ada yang langsung bebas, hari ini yang langsung pulang 5 orang rata-rata dapat remisi 2 bulan, besok 11 orang, lusa 3 orang, jadi total yang bebas 19 orang," kata Hanafi kepada wartawan di lokasi.
Lamanya potongan masa hukuman yang diberikan kepada ratusan napi, lanjut Hanafi, bervariasi. Remisi diberikan mulai 1 bulan hingga maksimal 6 bulan pengurangan masa hukuman.
"Kami menilai secara objektif napi yang melakukan aturan di lapas, mengikuti kegiatan pembinaan, ibadah di masjid, gereja. Memang kami bina mereka supaya mereka keluar menjadi lebih baik," tegasnya.
Mendapat remisi sehingga langsung bebas, membuat lima napi bersuka-cita. Mereka merayakan hari kebebasannya dengan sujud syukur di halaman Lapas Mojokerto. Bebas lebih cepat menjadi kado terindah bagi mereka di hari peringatan Kemerdekaan RI ke 72.
"Saya sangat senang bisa langsung bebas, rencana mau berwira usaha dengan baik," kata Hadi Suryawan, napi kasus narkoba asal Magersari, Kota Mojokerto.
Hal senada dikatakan Khosen (41), napi kasus pencurian asal Pesapen, Surabaya. Dia menyatakan tak akan mengulangi perbuatannya dan ingin membina anak dan istrinya agar menjadi keluarga yang sakinah. Pembinaan di dalam lapas membuat dirinya sadar akan kesalahan yang pernah dilakukan.
"Alhamdulillah saya senang sekali bisa bebas, bisa kumpul sama anak dan istri," tandasnya.
Saat ini Lapas Mojokerto dihuni 672 warga binaan. Terdiri dari 285 tahanan dan 387 napi. (fat/fat)











































