Polisi Amankan 6 Pelaku Pencurian Gudang Mesin Kapal

Polisi Amankan 6 Pelaku Pencurian Gudang Mesin Kapal

Michelle Alda - detikNews
Rabu, 16 Agu 2017 20:36 WIB
Keenam pelaku yang diamankan (Foto: Istimewa)
Surabaya - Enam pelaku pencurian sebuah gudang mesin kapal di Jalan Gading, Tambaksari, diamankan. Mereka diamankan setelah beberapa kali melakukan aksinya.

Para pelaku adalah Warianto (31), Surya Adi (22), Irfan Nofianto (21), Anton Urbanus (27), Saiful Bahri (33), dan Sutarno (33). Mereka diamankan atas informasi masyarakat.

"Senin (13/8/2017) sekitar pukul 23.00 WIB kami menerima informasi bahwa terjadi pembobolan gudang. Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB, kami bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan seorang tersangka yang berdiri di depan gudang sebagai pengawas keadaan. Setelah itu kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka lain," Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Farida Aryani saat dihubungi detikcom, Rabu (16/8/2017).

Barang bukti yang disita polisiBarang bukti yang disita polisi (Foto: Istimewa)
Dari para pelaku, polisi menyita antara lain 11 buah besi stainless steel, 1 buah obeng, 1 buah kunci linggis, dan sebuah tali tampar berwarna biru. Tersangka melakukan pencurian dengan cara membobol atap gudang.

"Tersangka melakukan pencurian dengan cara menjebol atap gudang, kemudian masuk ke dalamnya. Mereka mengangkat barang curian keluar, dengan cara estafet," jelas Farida.

Farida masih mengembangkan kasus ini, termasuk mencari tahu dijual kemana barang yang telah mereka curi sebelumnya. "Ngakunya dijual ke orang yang tidak mereka kenal. Kami masih kembangkan ini," tandas Farida. (iwd/iwd)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.