Ditarik Iuran, Pengusaha Jasa Kontruksi akan Gugat Kadin Jatim

Ditarik Iuran, Pengusaha Jasa Kontruksi akan Gugat Kadin Jatim

Zaenal Effendi - detikNews
Rabu, 16 Agu 2017 19:37 WIB
Foto: Zainal Effendi
Surabaya - Menganggap sebagai mesin ATM Kamar Dagang Indonesia (Kadin), para asosiasi kontaktor yang tergabung Forum Lintas Masyarakat Jasa Konstruksi (FLMJK) Jatim mendesak Pemprov Jatim untuk mencabut surat edaran Gubernur tentang imbauan kepada jasa konstruksi untuk menjadi anggota kadin.

Koordinatir FLMJK Saleh Ismail Mukadar mengatakan selama 8 tahun para asosiasi dan pengusaha jasa konstruksi tidak pernah mendapat manfaat dari iuran yang diwajibkan saat hendak mau mengajukan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) agar bisa mengikuti lelang dengan anggaran APBD maupun APBN.

"Sesuai keputusan menteri PU, pihak yang mengeluarkan SBU adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, tetapi saat kita ajukan SBU, kami diwajibkan membayar iuran keanggotaan KADIN selama setahun. Dan aturan ini tidak ada. Kalau tidak bayar SBU tidak keluar," kata Saleh pada wartawan di rumah makan Mutiara Jalan Manyar Kertoarjo, Rabu (16/8/2017).

Pihaknya mendesak kepada Gubernur Jatim untuk mencabut surat edaran tentang himbauan kepada jasa konstruksi untuk menjadi anggota kadin yang bernomor 513/14835/021/2009 yang dianggap sebagai acuan Kadin untuk mewajibkan perusahaan konstruksi jadi anggota dan membayar iuran.

"Ini kan seolah oleh LPJK menjadi premannya Kadin dan kami tidak pernah mendapat manfaatnya dari membayar iuran yang wajib kami bayar tiap tahun mulai Rp 10 ribu hingga Rp 1 Juta sesuai dengan klasifikasi perusahaan," imbuh Saleh.

Saleh juga menyebut, pembayaran iuran tahunan pada Kadin sebagai salah satu syarat agar SBU bisa dikeluarkan LPJK Provinsi Jatim hanya terjadi di Jatim.

"Bayar iuran ini hanya ada di Provinsi Jatim, di provinsi lain di Indonesia tidak ada," ungkap dia.

FLMJK lanjut Saleh akan mengajukan gugatan pada Gubernur Jatim, Kadin dan LPJK Provinsi Jatim jika dalam waktu 20 hari tidak mendapat tanggapan.

"Dulu 2010 sudah berkirim surat protes ke LPJK dan Gubernur tetapi tidak ada respon. Sekarang coba hitung iuran anggap Rp 600 ribu dikalikan 11 ribu anggota dikalikan 8 tahun, sudah berapa uang yang kita berikan ke Kadin tapi kami tidak mendapat manfaat," pungkas Saleh. (ze/bdh)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.