"Ada 6 narapidana korupsi di Rutan Bangil, namun hanya satu yang kami ajukan mendapat remisi," kata Kepala Rutan Bangil Wahyu Indarto, kepada detikcom, Rabu (16/8/2017).
Wahyu menjelaskan 5 koruptor yang tak mendapat remisi itu karena belum memenuhi persyaratan administrasi. Seperti pembayaran uang pengganti dan denda atas kasus yang menjeratnya.
"Satu napi korupsi yang memenuhi persyaratan yakni Subandi. Masa hukumannya 1,4 tahun dan mendapat remisi satu bulan," terang Wahyu.
Sementara 91 napi yang mendapat remisi berasal dari berbagai kasus. Antara lain, 6 napi kasus PPA, 1 napi kasus pemalsuan, 11 napi kasus narkoba, 9 napi kasus penipuan, 7 napi kasus perampokan, 1 napi kasus KDRT.
Selain itu ada juga 6 napi kasus kesehatan, 2 napi kasus illegal logging, 2 napi kasus penganiayaan, 6 napi kasus penggelapan, 26 napi kasus pencurian, 2 napi kasus pengeroyokan, 2 napi kasus lalu-lintas, 1 napi kasus senjata tajam, 1 napi kasus penadahan, 10 napi kasus perjudian.
"Di antara mereka ada 2 napi kasus pencurian dan satu napi kasus perjudian yang langsung bebas," pungkas Wahyu. (fat/fat)











































