Tindakan petugas mengawasi dan mencari warga yang membuang sampah sembarangan ini sangat beralasan. Kondisi jalan protokol maupun titik persimpangan di Kota Kediri setiap pagi selalu penuh dengan bungkusan plastik sampah limbah rumah tangga.
"Seharusnya warga Kota Kediri sadar bahwa yang mereka lakukan salah dan melanggar Perda dan ada sanksinya," ucap Kabid Kebersihan DKP Kota Kediri Ronny Yusianto saat memimpin operasi di Jalan HOS Cokroaminoto Kota Kediri, Rabu (16/8/2017).
Masih ditemukan warga yang membuang sampah sembarangan (Foto: Andhika Saputra) |
Bagi warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarang tempat, terancam sanksi denda Rp 200 Ribu atau sanksi menyapu dan membersihkan jalanan sejauh 500 Meter.
Ada 7 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan saat dilaksanakan patroli pada dini hari itu. Karena masih bersifat sosialisasi, ketujuh warga itu hanya didata dan diberi peringatan serta menulis surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
"Ini masalah kebiasaan buruk warga yang seenaknya buang sampah tidak pada tempatnya, perlu ditindak tegas," tandas Ronny. (iwd/iwd)












































Masih ditemukan warga yang membuang sampah sembarangan (Foto: Andhika Saputra)