"Allahu Akbar," teriak pendukung saat menyambut terdakwa Alfian Tanjung di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/8/2017).
Terdakwa Alfian Tanjung berpeci hitam masuk ke ruang sidang memakai rompi tahanan, tangan terbogol dan mendapatkan pengawalan dari petugas kejaksaan.
Ustaz Alfian Tanjung dipeluk kuasa hukum/ Foto: Rois Jajeli |
Meski Ustaz Alfian Tanjung dengan kondisi tangan terbogol dan dikawal seorang petugas jaksa, tetap menyapa pendukungnya. Sedangkan pendukungnya, terus meneriakkan kalimat Takbir.
Saat berada di area ruang persidangan, terdakwa disambut 26 penasehat hukum. Mereka secara bergantian merangkul Ustaz Alfian. Saat tahu kondisi tangan Ustaz Alfian diborgol, penasehat hukum pun protes ke jaksa.
"Kenapa harus diborgol. Ahok saja (saat persidangan) tidak diborgol," cetus Azam Khan, salah satu penasehat hukum terdakwa Alfian Tanjung.
Borgol Ustaz Alfian Tanjung dilepas/ Foto: Rois Jajeli |
Azam meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk tidak mengenakan rompi dan borgol bagi Ustaz Alfian Tanjung. "Saya minta JPU untuk tidak memborgol dan memakaikan rompi terhadap Ustaz Alfian Tanjung. Jangan ada diskriminasi dan kriminalisasi terhadapnya," jelasnya.
Ia mencontohkan kasus penistaan agama Basuki Tjahja Purnama-Ahok. "Coba lihat Ahok aja nyata-nyata penista agama tidak pernah diborgol dan dipakaikan rompi. Jangan berlaku dzolim terhadap ustaz, aktivis, ulama. Saya berharap keadilan tidak berlaku pada penguasa, namun kepada siapapun harus sama," jelasnya sambil menambahkan, protes tersebut akan disampaikan ke hakim ketua.
Kemudian petugas jaksa, membuka borgol di tangan Alfian Tanjung. Beberapa waktu kemudian, penuntut umum dan majelis hakim tiba di ruangan, dan dilanjutkan persidangan. (roi/fat)












































Ustaz Alfian Tanjung dipeluk kuasa hukum/ Foto: Rois Jajeli
Borgol Ustaz Alfian Tanjung dilepas/ Foto: Rois Jajeli