Pamekasan Kini Punya 'Bupati' Baru

Pamekasan Kini Punya 'Bupati' Baru

Rois Jajeli - detikNews
Senin, 14 Agu 2017 22:13 WIB
Pamekasan Kini Punya Bupati Baru
Gubernu Soekarwo menyerahkan surat perintah tugas sebagai Plt Bupati Pamekasan kepalda Halil (Foto: Rois Jajeli)
Surabaya - Wakil Bupati Pamekasan Halil resmi menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Pamekasan. Penyerahan surat perintah tugas (SPT) Plt Bupati Pamekasan diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

"Sesuai surat perintah tugas, Wakil Bupati melaksanakan tugas sebagai Bupati Pamekasan sejak 11 Agustus," kata Soekarwo di sela penyerahan SPT Plt Bupati Pamekasan di ruang kerja gubernur di kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Senin (14/8/2017).

Dalam sambutan di acara penyerahan SPT Plt Bupati Pamekasan, Soekarwo mengatakan, penunjukkan Plt agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di Kabupaten Pamekasan.

"Sehingga pemerintahan tetap berjalan dengan baik. Pelayanan kepada masyarakat dan upaya-upaya peningkatan kesejahteraan di Pamekasan berjalan dengan baik," ujarnya.

Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo itu berpesan kepada Plt bupati agar aktif melakukan silaturahmi dengan DPRD, forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) seperti Dandim, Kapolres, Kajari Pamekasan, serta masyarakat.

"Dengan dialog, akan tercipta rasa aman dan nyaman," tuturnya sambil menambahkan, untuk hal-hal strategis, Plt bupati diminta untuk konsultasi ke gubernur, sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

"Sekda harus membantu penuh dan melaksanakan perintah Plt Bupati. Sekda harus normatif struktural, maka pemerintahan berjalan," tuturnya.

Penyerahan SPT Plt Bupati Pamekasan juga dihadiri Sekda Provinsi Jatim Ahmad Sukardi, Kabakorwil di Pamekasan Indra Ranuh, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Zainal Muhtadien, Wakil Ketua DPRD Hermanto, Dandim dan Wakapolres Pamekasan.

Halil ditunjuk sebagai Plt Bupati Pamekasan karena Achmad Syafii ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2015-2016 sejak 2 Agustus 2017.

Selain bupati, KPK juga menetapkan tersangka kepada Kepala Kejari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kabag Administrasi Inspektorat Noer Solehhuddin, dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi. (iwd/iwd)
Berita Terkait