Cabuli Tetangga Sendiri, Kakek asal Ngawi ini Dilaporkan Polisi

Cabuli Tetangga Sendiri, Kakek asal Ngawi ini Dilaporkan Polisi

Sugeng Harianto - detikNews
Senin, 14 Agu 2017 19:09 WIB
Ilutrasi pencabulan (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Ngawi - Kakek asal Ngawi ini diamankan polisi. Pria 64 tahun ini harus merasakan sel tahanan setelah dilaporkan atas kasus pencabulan. Korban merupakan tetangganya sendiri.

Korban merupakan tetangga tersangka yang baru berusia 15 tahun. Tersangka adalah RF. Pria 64 tahun ini tak bisa menahan nafsunya lantaran sudah lama tak berhubungan suami istri.

"Tersangka mengaku melakukan perbuatan itu karena sudah lama tak melakukan hubungan suami istri. Tersangka memberikan iming-iming kepada korban sebelum melakukan perbuatannya," ujar Kapolsek Karangjati AKP Suparman kepada wartawan, Senin (14/8/2017).

Suparman mengatakan, RF melakukan perbuatannya pada Minggu (13/8/2017) malam. Pelaku melakukannya di kebun dekat rumahnya. Saat melakukan perbuatannya, dua warga memergoki. Warga tersebut lalu melapor ke orang tua korban. Orang tua korban tak perlu berpikir untuk melaporkan tersangka ke polisi.

"Setelah mendapat laporan, tersangka kami amankan," kata Suparman.

Suparman menegaskan, atas perbuatannya tersangka dikenakan Undang Undang pasal 82 ayat 2UU RI No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dan Perpu No 1/2016 UU RI 23/2002 dengan ancaman hukumanya 15 tahun. (iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.