Pelaku berinisial K dan EW ditangkap di lokasi berbeda. K ditangkap di Desa Selopanggung Kecamatan Semen, dan EW diamankan di Pare, Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Kepala Kantor Bea-Cukai Kediri Turanto Sih Wardoyo mengatakan penindakan kali ini merupakan hasil pengembangan informasi unit intelijen Bea-Cukai Kediri. Saat ditindak oleh petugas, pelaku bersama istrinya mengendarai mobil pikap ke arah Kabupaten Nganjuk.
"Petugas Bea-Cukai kemudian mengamankan 842 botol minuman keras ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Petugas juga mengamankan 2 pelaku dari Kecamatan Pare dan Kecamatan Semen," kata Turanto saat jumpa pers di Kantor Bea Cukai Kediri Jalan Diponegoro Kota Kediri, Senin (14/08/2017).
Dari penangkapan keduanya, petugas kemudian menggeledah rumah pelaku di Dusun Jagul, Desa Selopanggung, Semen, yang dijadikan tempat memproduksi minuman keras ilegal. Di sana petugas mengamankan ratusan botol minuman keras yang masih kosong dan alat produksi yang diduga digunakan untuk membuat minuman beralkohol ilegal.
Ironisnya, 842 botol yang diamankan tersebut mengandung zat berbahaya, jenis metil alkohol (metanol). Hal ini berdasar uji tes laboratorium Bea Cukai Kediri. Bila dikonsumsi dapat mengakibatkan kematian atau sakit parah.
Pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Upaya penindakan yang dilakukan oleh Bea-Cukai Kediri dalam rangka menjalankan salah satu tugas dan fungsi utama Bea-Cukai, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang membahayakan masyarakat," tutur Turanto. (bdh/bdh)