"Pengemudi tak dijadikan tersangka atas pertimbangan bahwa korban atas nama Putri berusia 6 tahun merupakan keponakan pengemudi. Namun korban ini sudah seperti anak sendiri bagi pengemudi karena sejak kecil dia yang merawat dan mengasuh," kata Kanit Laka Satantas Polres Pasuruan Iptu Marti, melalui sambungan telepon, Jumat (11/8/2017).
Bahkan, lanjut Marti, saat pemakaman korban pagi tadi, pria asal Desa Mangguan, Kecamatan Pasrepan yang masih menjalani pemeriksaan tersebut meminta izin pada polisi agar bisa menghadiri pemakaman.
"Kusaeni sempat kami izinkan hadiri pemakaman korban," terangnya.
Kecelakaan tunggal tersebut terjadi Kamis tanggal 10 Agustus 2017 sekira jam 15.45 WIB, di jalan umum jurusan Pasrepan- Kejayan, tepatnya Desa Patebon, Kejayan. Pikap Gran Max bernomor polisi W 9884 L itu melaju dari arah selatan ke utara dan tiba-tiba menabrak pohon palem di sisi kiri jalan.
Usai menabrak pohon, pikap terguling ke arah kiri dan membentur beton parit. Lebih dari 20 penumpang pikap yang terdiri dari ibu dan anak berjatuhan dan mengalami luka. Satu bocah, Putri (6), tewas di lokasi.
"Kecelakaan ini memang disebabkan kelalaian pengemudi kurang hati-hati saat mengemudikan kendaraan. Namun atas pertimbangan subjektif tadi, pengemudi tak dijadikan tersangka," pungkas Marti. (iwd/iwd)











































