"Ini termasuk salah satu prioritas kami mas, karena untuk kepentingan umum," kata Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Sudjatmiko kepada detikcom, Jumat (11/8/2017).
Meski menjadi prioritas, pemohon tetap memenuhi prosedur dan tahapan yang berlaku, dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No 3 Thn 2016 Tentang Tata Cara penanganan Keberatan dan Penitipan gantirugi dal pengadaan tanah guna kepentingan umum.
"Untuk penanganan ganti rugi tanah untuk kepentingan umum baik yang pemkot maupun tol Sumo, kita proses sesuai prosedur dan tahapan serta menjadi prioritas kam ," tegas Sudjatmiko.
Ia mengungkapkan beberapa lahan yang menjadi prioritas dan sudah dieksekusi, di antaranya 4 lahan di Jalan Ahmad Yani untuk proyek Frontage Road sisi barat dan lahan untuk kelanjutan proyek Tol Surabaya-Mojokerto.
Disinggung 6 bidang lahan di Simpang Dukuh dan Wiyung? Sudjatmiko memastikan dalam waktu dekat akan segera dilakukan pengosongan. "Prosesnya sudah aanmaning atau teguran. Dari proses itu ada waktu 8 hari sebelum pengosongan," pungkas dia. (ze/fat)











































