Mengaku Pahlawan dan Bisa Datangkan Uang, Petani ini Tipu 11 Warga

Mengaku Pahlawan dan Bisa Datangkan Uang, Petani ini Tipu 11 Warga

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 10 Agu 2017 15:17 WIB
Mengaku Pahlawan dan Bisa Datangkan Uang, Petani ini Tipu 11 Warga
Foto: Enggran Eko Budianto
Jombang - Cara Misdi (55), memuluskan modus penipuannya cukup licik. Petani asal Desa Kedungturi, Gudo, Jombang ini mengaku sebagai sosok pahlawan nasional Supriyadi yang bisa mendatangkan uang dalam jumlah besar.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, sejauh ini pelaku telah menipu 11 warga Jombang, Kediri dan Nganjuk. Kepada para korbannya, tersangka menjanjikan bisa mendatangkan uang dalam jumlah besar.

"Untuk meyakinkan para korban, pelaku mengaku sebagai pahlawan Supriyadi, tentara PETA yang dulu hilang," kata Norman kepada wartawan di kantornya, Kamis (10/8/2017).

Agar keinginan para korban mendapatkan uang dalam jumlah besar tercapai, lanjut Norman, Misdi meminta dibuatkan ruangan khusus untuk ritual. Pada tahun 2014, salah satu ruangan di rumah korban Mukhtarom (42) di Desa Rejoagung, Ploso, Jombang pun disiapkan.

Misdi menyebut ruangan tersebut sebagai gudang amanah. Tak hanya itu, tersangka juga meminta 11 korban memberikan uang tebusan agar uang dalam jumlah besar bisa keluar dari dalam gudang amanah. Para korban pun menyerahkan uang Rp 100 juta kepada tersangka.

Agar para korban semakin yakin, Misdi membawa sejumlah pusaka saat ritual di ruangan tersebut. Mulai dari wayang Semar, pusaka kembang cempaka mulya, pusaka singo barong, pusaka nogo windu hingga foto Presiden Soekarno. Selain itu, peralatan ritual berupa kain mori, kopiyah, minyak fambo, sajadah, bawang merah dan jubah putih disiapkan tersangka.

"Setelah melakukan ritual, tersangka meminta para korban tak membuka ruangan tersebut. Alasannya ada waktu tertentu untuk membuka ruangan agar ada uang dalam jumlah besar," terangnya.

Namun, setelah tiga tahun berlalu, Misdi tak juga memberi kepastian kepada para korban. Puncaknya pada Kamis (3/8) sekitar pukul 01.00 Wib, para korban sepakat membuka ruangan tersebut. Saat itu lah para korban baru sadar menjadi korban penipuan Misdi.

"Ternyata setelah dibiarkan selama tiga tahun, ruangan tersebut hanya ada uang mainan 10 lembar pecahan Rp 100 ribu," ungkap Norman.

Berbekal laporan para korban, tambah Norman, pihaknya meringkus Misdi di rumahnya. Kepada penyidik, pria yang sehari-hari bertani itu mengaku menghabiskan uang korban untuk keperluan sehari-hari.

"Tersangka kami jerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.

Selain Mukhtarom, para korban penipuan ini diantaranya Imam (Ploso), Fauzi (Pare), H. Har (Pare), Hendro (Perak), Apeng (Porong), Muhadi (Candimulyo), Pak Pud (Gudo), Dasi (Nganjuk), Bambang (Nganjuk) dan Cholil (Jogoroto). (fat/fat)
Berita Terkait