Kepala Kantor Imigrasi Klas 3 A Kediri, Tito Adrianto diterapkannya pola penundaan paspor ini mencegah keberangkatan TKI Non Prosedural.
"243 Paspor kami tunda selama kurun waktu Januari-Juni 2017 ini. Dan hal ini, akan terus kami terapkan, selama pemohon paspor tidak mengikuti prosedur yang sudah diterapkan," kata Tito di kantornya Jalan Insinyur Sutami Kota Kediri, Kamis (10/8/2017).
Menurutnya, prosedur menjadi TKI, harus mendaftar di PJTKI sah atau resmi, yang mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat. Bahaya bagi TKI non prosedural, lantaran tidak adanya perlindungan jaminan hukum.
"Bukan hanya jaminan hukum, gaji, kesehatan, kesejahteraan juga tidak ada kejelasan, kalau mereka (TKI Non Prosedural).Maka itu, selain menunda permohonan paspor, kami juga gencar melakukan sosialisai," tambahnya.
Bersama disnaker, Imigrasi Kediri gencar melakukan sosialisasi berbagai lini. Salah satunya mengarah di lingkungan pendidikan. SMK Negeri 1 Plosoklaten Kabupaten Kediri menjadi lokasi sosialisasi TKI Non Prosedural. Dipilihnya kalangan pelajar, agar tidak termakan bujuk rayu calo TKI Non Prosedural, bila ingin menjadi TKI nantinya.
"Sosialisasi kami khususkan bagi siswa kelas 12 yang akan lulus sekolah. Dan hal ini akan dilakukan secara bertahap diwilayah kerja kami, meliputi Kota/Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk," pungkasnya.
Sekedar diketahui, wilayah Kediri merupakan basis pemberangkatan TKI. Jumlah pemohon paspor tiap harinya bisa mencapai 200 sampai 300 pemohon, mayoritas calon TKI. (fat/fat)