"Para nelayan banyak yang takut, kemudian ada juga yang meganggap mengikuti asuransi sama halnya dengan mendoakan mati. Padahal tidak demikian, ini adalah bentuk perhatian pemerintah untuk memproteksi nelayan," kata Kabag Protokol dan Rumah Tangga Pemkab Trenggalek, Triadi Atmono, Rabu (9/8/2017).
Dari 9.000 nelayan yang tersebar di pesisir selatan Trenggalek baru sekitar 1.300 orang yang bersedia mengikuti program bantuan premi asuransi dari KKP. Nelayan yang tergabung mendapatkam bantuan pembayaran premi sebesar Rp175 ribu/orang untuk satu tahun.
Dijelaskan asuransi nelayan tersebut tidak hanya sebatas mencakup kematian, namun juga bisa digunakan untuk perlindungan, bila terjadi kecelakaan saat melakukan aktivitas penangkapan ikan.
"Bahkan apabila nelayan tersebut mengalami kecelakaan hingga terjadi cacat fisik, maka nelayan tersebut juga akan mendapatkan bantuan dari pihak asuransi," katanya.
Triadi menambahkan, pemerintah daerah mendorong agar ribuan nelayan yang ada di wilayahnya untuk mengikuti program bantuan premi asuransi yang telah disediakan oleh kementerian terkait.
Menurutnya, kuota asuransi yang disediakan KKP tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu, dari semula 4.400 jiwa kini bertambah menjadi 5.500 jiwa. "Ini manfaatnya sangat besar sekali, sayang kalau tidak dimanfaatkan, karena tidak semua daerah dapat bantuan ini," imbuhnya.
Ditambahkan, salah program dari KKP tersebut telah dirasakan manfaatnya oleh keluarga dua nelayan di Kecamatan Watulimo dan Panggul. Ahli waris nelayan yang meninggal dunia akibat kecelakan laut mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp160 juta/nelayan. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini