DS (suami) asal warga Kabupaten Sukoharjo dan ET (istri) warga Ngronggo, Kota Kediri, ditangkap saat berada di Kabupaten Tulungagung, sedang menjual hasil kejahatan. Pelaku telah melakukan aksinya lebih dari 12 TKP, sejak Januari 2017. Modus pelaku terbilang cukup berhati-hati dan direncanakan.
DS bertugas mengantar dan mengawasi lokasi kamar kos. ET, yang melakukan pencurian ke kamar kos dengan mencari kunci kamar yang biasa disimpan penghuni kos di rak sepatu. Pelaku sebelumnya melakukan pengintaian terhadap calon korbannya.
"Jadi pasangan suami istri ini cukup lihai dan ahli dalam melancarkan aksinya. Masing-masing memiliki peran saat beraksi di kamar kos kosong," kata Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi kepada wartawan di mapolres Jalan PB. Sudirman, Rabu (9/8/2017).
Pelaku mengambil barang-barang elektronik yang biasa dimiliki oleh mahasiswi atau penghuni kos. Di antaranya, handphone, kamera dan laptop.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan handphone, laptop dan uang sebesar Rp 31 ribu serta 1 sepeda motor yang biasa digunakan melancarkan aksinya. Pelaku berhasil ditangkap polisi setelah mendapat rekaman kamera pengintai dari salah satu kamar kos, yang juga menjadi korbannya.
"Mereka berhasil kami tangkap berdasar laporan polisi dan kamera pengintai kamar kos, yang juga menjadi korban mereka," jelas Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Ridwan Sahara.
Ironisnya pasangan pelaku ini memiliki 3 anak yang masih kecil. Saat melakukan aksinya, 1 anak diantar ke sekolah, 2 anak lainnya dititipkan ke keluarganya. Pelaku terancam hukuman penjara selama 5 tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian. (fat/fat)