Warga Surabaya Tolak Eksekusi Lahan untuk Pembangunan Tol SoKer

Warga Surabaya Tolak Eksekusi Lahan untuk Pembangunan Tol SoKer

Sugeng Harianto - detikNews
Rabu, 09 Agu 2017 14:17 WIB
Foto: Sugeng Harianto
Ngawi - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Ngawi mengeksekusi sebidang tanah sawah di Desa Watualang. Eksekusi tanah seluas 10.746 meter persegi ini, mendapatkan perlawanan Joko Wiyono (75), warga Surabaya yang mengaku sebagai pemilik tanah.

Lahan tersebut sedianya akan digunakan untuk proyek nasional pembangunan Tol Solo-Kertosono (Soker). Dalam perlawanan tersebut Joko wiyono, yang mengaku famili dekat dari Bupati Ngawi, Budi Sulistyono (Kanang) ini, membawa para petani membentangkan berbagai tulisan poster sebagai bentuk aksi damai.

Dengan berpakaian baju putih dengan jenggot putih panjang, Joko Wiyono meminta PN Ngawi membatalkan eksekusi. "Hari ini saya menolak dan melawan atas eksekusi sawah saya tersebut. Saya bertahan berani untuk jihad. Bukan jihad agama tapi jihad kebenaran. Sehingga bukan karena harga beli tanah oleh proyek tol," kata Joko kepada wartawan, Rabu (9/8/2017).
Tol Solo-Kertosono (Soker)/Tol Solo-Kertosono (Soker)/ Foto: Sugeng Harianto

Joko mengaku tak ingin menjual bidang tanah yang dilalui tol tersebut. Sebab, lahan tersebut adalah tanah warisan keluarga. Dia pun berencana menggugat 3 orang diduga bertanggung jawab atas eksekusi tersebut. Dari 3 orang yang akan dituntut yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Gunadi pejabat pembuat komitmen jalan tol dan Kepala Kantor pertamanan Ngawi.

Semetara Djasman, Panitera PN Kabupaten Ngawi mengaku pemilih sawah tidak mau melepaskan aset untuk kepentingan negara proyek tol. Padahal uang ganti rugi senilai sekitar Rp 1,5 miliar telah disiapkan pemerintah.

"Jadi perkaranya hak kepemilikannya sudah dicabut oleh pemerintah lewat BPN, jadi tidak ada alasan untuk ditunda, makanya kita eksekusi. Soal ganti rugi uang semua sudah di rekening pengadilan 24 jam kita terima," jelas Djasman.
Penolakan eksekusi tanah untuk Tol Solo-Kertosono (Soker)/Penolakan eksekusi tanah untuk Tol Solo-Kertosono (Soker)/ Foto: Sugeng Harianto

Djasman menambahkan tanah milik Joko Wiyono saat ini telah dikuasakan oleh negara untuk proyek jalan tol. Selain milik Joko, masih ada 3 bidang tanah yang segera dieksekusi jika batas waktu habis bulan Agustus ini uang tidak diambil. Antara lain, milik Hartono dengan luas sawah 4.993 meter persegi dengan ganti rugi uang nilai Rp 513.705.568 lokasi di Desa Pengkol, Kecamatan Mantingan.

Sedangkan 2 bidang lagi milik satu orang yakni Sumiran, warga Desa Gemarang dengan luas 146 meter persegi, uang nilai ganti rugi Rp 13.834.000 dan satu lainnya dengan luas 10.399 meter persegi, nilai uang Rp 1.118.385.000. "Target kita akhir Agustus 2017 ini selesai semua," pungkas Djasman. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.