"PADA AKHIRNYA, TERBUKTI "NDABLEG", PENGHANCURAN HERITAGE PUN TERJADI," tulis Dwi mengawali kritikannya berjudul Malang SOS Cagar Budaya.
Dwi juga menggambarkan sebuah bangunan rumah di Jalan Sumbing yang berjarak sekitar 100 meter arah timur Rumah Dinas Wali Kota Malang Moch. Anton di Jalan Kawi.
"Hanya sekiatar 100 meter timur Rumah Dinas Wali Kota Malang, di Koridor Jl. Kawi Kota Malang, tengah belangsung proses pengkisan heritage berupa bangunan Indis," begitu tulis Dwi.
Suatu contoh gamblang, seberapa sungguh kota yang masuk dalam "Jaring Kota Pusaka Indonesia" ini ternyata mentidakpedulikan kelestarian pusaka budayanya.
Yang demikian dekat dengan tempat tinggal (rumah dinas) Penguasa Tertinggi Kota saja hancur, apalagi yang lebih jauh jaraknya. Setelah "Tragedi Kidal", kini menyusul petaka heritage di Kota Malang (lihat kedua foto). Sementara, di pojok jalan, seberang utara Gereja Ijen, dibangun gedung besar bertingkat yang lebih dari empat tingkat--sudah dicor empat lantai dan akan naik lagi entah ke lantai berapa.
Bila bangunan ini difungsikan untuk usaha (hotel atau tempat usaha lain), maka ini adalah sebuah "test chase" atas komitment kota ini dalam mencegah kawawasan heritage Bergenbuurt, utamanya Ijen Boulevard, dari nafsu peruntukan sebagai areal usaha.
Jika ini dibiarkan, bakal berbondong menyusul tindakkan mengekor untuk beramai-ramai jadikan "Ikon Heritage Kota Malang" ini sebagai kawasan usaha baru yang strategis.
![]() |
detikcom mencoba menelusuri bangunan yang dibongkar dan menyita perhatian Dwi Cahyono. Di situ tengah dilakukan pembongkaran, para pekerja tidak mengetahui rencana pembangunan berikutnya.
"Kami hanya borong bongkar saja. Kalau melihat ini memang peninggalan Belanda," ujar Hadi salah seorang pekerja, Rabu (9/8/2017).
Dari berbagai informasi yang didapatkan bangunan rumah di atas lahan ukuran 15 x 20 meter tersebut dibangun sekitar tahun 1949-an.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Jarot Edy Sulistyono mengatakan, pihaknya akan mengecek kejelasan dari proses perizinan dari obyek tersebut.
"Coba kami cek dulu, apa sudah mengajukan izin untuk dibuat apa nanti. Kalau belum nanti wewenang dari Satpol PP menindak," ujar Jarot dikonfirmasi detikcom, terpisah.
Menurut Jarot, bila mengacu kepada cagar budaya, masih ada kendala dengan belum disahkan regulasi tersebut. "Jadi kalau bicara cagar budaya, belum ada perdanya dan tentunya proses kami ada kelanjutan dari sebelumnya. Ada AP yang menjadi rujukan untuk meneruskan proses ke perijinannya, kalau sudah melalui berarti tidak ada masalah di awalnya. Tapi coba cek dulu," bebernya.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Malang Ida Ayu Wahyuni menyampaikan, jika di bulan ini, Perda Cagar Budaya tengah dalam pembahasan di DPRD akan disahkan.
"Mudah-mudahan pertengahan bulan ini bisa disahkan. Kalau soal bangunan dibongkar itu, merupakan ranah PU, dimana sudah jelas ada site plan heritage dan cagar budaya tertuang dalam RT/RW. Jadi tidak boleh seenaknya," ujarnya. (fat/fat)