Hal ini terkait rencana sanksi yang akan diberikan Pemprov Jatim kepada Pemkot/Pemkab yang tidak ikut mengibarkan bendera setengah tiang.
"Kami tidak ingin berpolemik. Tetapi kami bicara terkait bendera sebagai salah satu lambang negara," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser pada detikcom, Selasa (8/8/2017).
Ia menegaskan, Pemkot Surabaya tetap mengacu pada aturan tentang penggunaan lambang negara yakni Undang undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
"Di situ (Undang undang Nomor 24 Tahun 2009) sudah diatur jelas bagaimana penggunaannya. Aturannya kan beda, kalau pakai UU Pemerintah Daerah. Konteksnya tentang penggunaan simbol negara," tegas pejabat asal Serui, Papua ini.
Menanggapi rencana surat teguran, mantan Camat Sukolilo itu akan segera mengkoordinasikannya ke bagian hukum Pemkot Surabaya.
"Kami tetap berpedoman pada aturan. Untuk itu (surat teguran) kami lihat nanti," pungkas Fikser. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini