Meski Jadi Tersangka, Namun Sopir Bus Sugeng Rahayu Tak Ditahan

Meski Jadi Tersangka, Namun Sopir Bus Sugeng Rahayu Tak Ditahan

Sugeng Harianto - detikNews
Selasa, 08 Agu 2017 18:02 WIB
Bus Sugeng Rahayu yang terbakar (Foto: Sugeng Harianto/dok)
Madiun - Polisi sudah menetapkan Agus Riyanto, sopir bus Sugeng Rahayu, sebagai tersangka dalam peristiwa terbakarnya bus Sugeng Rahayu. Namun pria 38 tahun tersebut tak ditahan.

"Tidak ditahan karena dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa," ujar Kapolres Madiun AKBP I Made Agus Prasatya kepada detikcom, Selasa (8/8/2017).

Apakah pengendara motor, Khoirul Mustofa, juga akan terjerat pasal dalam kasus itu? Kasatlantas Polres Madiun AKP Evon Fitrianto mengatakan bahwa kasus untuk Khoirul telah diserahkannya ke reskrim.

"Soal plat palsu biar reskrim yang bekerja," ujar Evon.

Saat motor Khoirul terjatuh dan terseret bus, plat nopol yang terpasang di motornya memang bukan nomor asli. Nopol yang terpasang adalah AE 448 PI, sementara nopol yang asli adalah AE 2319 FR. Belum diketahui alasan Khoirul menggunakan plat palsu.

Baca juga, Tabrakan Hingga Bus Terbakar, Sopir 'Sugeng Rahayu' Jadi Tersangka (iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.