"Ini agar penggunaan dana desa bisa dikontrol dan diawasi oleh masyarakat di desa-desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto, Selasa (8/8/2017).
Agus menjelaskan setiap desa wajib memasang minimal satu baliho transparansi dana desa di tempat umum. Baliho tersebut berisi seluruh penggunaan dana desa.
![]() |
"Bisa dipasang di pinggir jalan, depan balai desa dan tempat lain asalkan bisa dilihat dan dibaca warga," terang Agus.
Agus mengungkapkan, adanya baliho transparansi dana desa akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah desa. Dengan begitu, warga akan terdorong berpartisipasi dalam pembangunan.
Sampai saat ini pencairan tahap pertama dana desa sudah sudah hampir tuntas. Dari 341 desa tinggal, 8 desa yang belum pencairan karena belum memenuhi persyaratan.
"Kami yang melakukan verifikasi, selanjutnya pencairan dilakukan (DPKD) Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Pasuruan," pungkasnya. (fat/fat)