Para korban ini kebanyakan nyantri di pondok pesantren (Ponpes) yang tidak jauh dari rumah pelaku. Kejadian ini terungkap setelah salah satu korban yang masih berusia 16 tahun, bercerita kepada orang tuanya. Orangtua korban yang tinggal di Tuban ini pun langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya didampingi guru, ke kantor polisi.
Dari keterangan korban, kejadian ini mulai dilakukan pelaku sejak 2013. Saat itu korban tidur di rumah pelaku. Saat terlelap tidur dengan beberapa temannya, pria yang belum berkeluarga ini nekat menggerayangi anak-anak tersebut.
"Pelaku beraksi mencabuli korban hingga tujuh kali. ya Modusnya suka memberi makanan dan menasehati korbannya untuk tidak nakal d sekolah maupun si pondo," kata Kapolres Tuban AKBP Fadli Samad kepada wartawan, Selasa (8/8/2017).
Rupanya, kejadian ini sudah dilakukan hingga tujuh kali di rumahnya. Kini, pelaku telah diamankan oleh petugas dan harus mempertanggungkanjawabkan perbuatan bejatnya.
Kapolres berharap untuk korban yang belum melaporkan segera mendatangi kantor polisi. Sebab, diperkirakan korban lebih dari 4 anak. Tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni UU perlindungan anak dan KUHP. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini