"Dari hasil penyelidikan, nopol yang terpasang di motor bukanlah nopol yang sebenarnya alias palsu. Nomor itu tak sesuai dengan rangka mesin," ujar Kapolres Madiun AKBP I Made Agus Prastya saat dihubungi detikcom, Senin (7/8/2017).
Agus mengatakan, nopol yang terpasang pada motor Honda mega Pro tersebut adalah AE 448 PI. Padahal berdasarkan nomor rangka, nopol yang betul adalah AE 2319 FR.
"Pemilik motor berinisial KM (38), warga Madiun. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Unit Laka Polres Madiun," tandas Agus.
Sebelumnya polisi kebingungan mencari pemilik motor. Karena hanya berdasarkan nopol di badan motor, polisi harus bertemu dengan tiga pemilik motor yang berbeda. Setelah mencocokkan nomor rangka, barulah diketahui jika nopol tersebut adalah palsu. (iwd/iwd)