"Miras ini ilegal, ada 467 botol miras yang diamankan" ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Barung Mangera kepada wartawan di Polair Polda Jatim, Senin (7/8/2017).
Barung mengatakan, miras tersebut ilegal karena tak dilengkapi dengan cukai. Miras tersebut, kata Barung, berasal dari luar negeri yang diduga berasal dari Singapura. Indikasinya adalah titik awal keberangkatan KM Dorolonda yang berangkat dari Tanjung Pinang, Riau.
Dari Tanjung Pinang, kapal milik Pelni ini bertolak menuju ke Jakarta untuk kemudian bertolak lagi ke Surabaya. Dari Surabaya, KM Dorolonda rencananya hendak menuju ke Makassar. Namun sebelum bertolak, polisi masuk dan mendapati ada muatan ilegal di atasnya.
"Pelaku bisa lolos dari pengawasan karena meletakkan botol miras di dalam koper yang atasnya diisi dengan koran, sehingga tak terlihat," kata Barung.
Dua orang yang diamankan, kata Barung, merupakan kurir. Mereka adalah Atujuan Rajagukguk (47) dan Pahala Sitohang (36), keduanya warga Jakarta Utara. Mereka mengaku baru pertama kali ini mengirim miras. Mereka diupah Rp 2 juta.
"Menurut keterangan mereka, ada yang akan mengambil miras ini di Surabaya," lanjut Barung.
Miral ilegal yang tak bercukai ini, kata Barung, telah merugikan negara sekitar Rp 500 juta-1 miliar. (iwd/fat)