Polisi Kediri Amankan Empat Pelaku Prostitusi Online

Polisi Kediri Amankan Empat Pelaku Prostitusi Online

Andhika Saputra - detikNews
Senin, 07 Agu 2017 18:51 WIB
4 pelaku prostitusi online (Foto: Andhika Saputra)
Kediri - Empat orang yang terlibat kasus prostitusi online diamankan polisi. Kasus itu terungkap berawal dari penggerebekan sebuah kamar kos di Jalan KH. Agus Salim Kota Kediri yang digunakan untuk praktik prostitusi online.

Empat tersangka adalah MH, warga Bandar Kidul; MO, warga Jamsaren, NA, warga Pare; dan SA, warga Nganjuk.

MH merupakan pemilik kos yang disewakan per hari di Jalan Agus Salim Kota Kediri. MO bertugas mencari pelanggan melalui media sosial. NA bertugas menjemput dan mengantar pelanggan ke kos. SA sebagai pengguna atau pelanggan.

Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Hariyadi mengatakan, modus para pelaku ini adalah dengan menggunakan media sosial dengan saling berkirim pesan dan bertukar nomor ponsel. Untuk selanjutnya mereka melakukan transaksi dan kemudian menjemput pengguna ke kos.

"Masing masing pelaku punya peran sendiri, yang jelas mereka ini sudah sejak bulan April melakukan aksi prostitusi online melalui media sosial," ucap Anthon, Senin (07/08/2017).

Yang membuat miris, kata Anthon, korban masih di bawah umur. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini mengingat aksi prostitusi ini terbilang cukup rapi dan tertutup.

Dari TKP polisi mengamankan buku tamu untuk mencatat transaksi keuangan dan pelanggan. Sejumlah Handphone, uang tunai sebesar Rp 1,1 juta, sejumlah alat kontrasepsi, dan baju korban.

Keempat pelaku terancam Pasal 88 UU RI No.35 th 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sangsi hukuman maksimal 10 tahun.

Sedangkan utk pelaku SA Sangsi pasal 81 ayat 2 UURI No.35 tahun 2014 Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Diotaki Pacar Sendiri

Gadis di bawah umur yang menjadi korban prostitusi online ternyata dijerumuskan oleh pacarnya sendiri, NA. Dengan bujuk rayu pacarnya sendiri, korban yang masih berusia 15 tahun harus meladeni pria hidung belang dengan membayar NA sebesar Rp 500-600 Ribu rupiah untuk sekali berhubungan di kamar kos yang telah disiapkan.

Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Hariyadi mengatakan, bujuk rayu yang digunakan NA adalah menjanjikan korban dengan iming-iming akan dibelikan kamera dan handpone.

"Akibat bujuk rayu akan dibelikan handphone dan kamera, korban terpaksa melayani pria hidung belang dengan dikoordinir oleh pacarnya sendiri," jelas Anthon.

NA mengaku menjual pacarnya sendiri karena tergiur dengan mudahnya mendapatkan uang dari media sosial.

"Saya hanya menjanjikan beli handphone dan kamera, dan bantu pacar saya cari uang," ucap NA sembari tertunduk malu saat diinterogasi polisi. (iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.