Ketua AMTI Budidoyo mengatakan secara prinsip AMTI tidak anti terhadap KTR. AMTI mempersilakan Pemda mengatur orang merokok sesuai dengan kewenangannya.
"Namun jangan sampai KTR itu bersifat larangan," ujarnya di sela-sela Diskusi Raperda KTR Kota Malang, Jumat (4/8/2017) lalu.
Jika sifatnya mengatur, maka Perda tersebut bersifat positif bagi masyarakat dan industri hasil tembakau. Industri rokok masih bernafas.
"Bagaimana pun usaha kami legal. Sumbangan ke negara cukai juga besar, apalagi penyerapan tenaga kerjanya dari hulu-hilir," ujarnya.
Intinya, Perda KTR haruslah mewadahi berbagai kepentingan. Termasuk kepentingan industri hasil tembakau.
Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Malang Husnul Muarif mengatakan Perda KTR nanti –jika disahkan- tidak diniatkan untuk melarang atau membatasi orang merokok.
Lewat Perda tersebut diatur agar orang merokok tidak menganggu orang lain yang tidak merokok maupun menganggu lingkungan secara umum.
Ketua Badan Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan Universitas Brawijaya Fadhila Putra menambahkan agar perda tidak bersifat eksesif, maka perlu pengkajian secara menyeluruh. Terminilogi dan pasal-pasal harus benar-benar jelas.
Karena itulah, kajian lintas disiplin ilmu diperlukan agar hasilnya bagus. Pasal-pasalnya jangan sampai rancu sehingga sulit diterapkan.
Ketua Panitia Khusus Raperda KTR DPRD Kota Malang Sulik Lestyowati menamabahkan DPRD akan berusaha meminta masukan dari berbagai pemangku kepentingan, seperti industri hasil tembakau, agar perda nanti tidak malah membunuh industri tersebut.
"Bagaimana pun Kota Malang banyak industri hasil tembakau yang menyerap banyak tenaga kerja," ujarnya.
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi PAKTA KONSUMEN M. Rokhimin, menyatakan bahwa Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok nantinya tetap mempertimbangkan aspek sosial ekonomi industri hasil tembakau (IHT).
Menurut dia, keberadaan Perda KTR yang melampaui PP 109/2012, akan menimbulkan efek domino penurunan sosial ekonomi pada sektor industri hasil tembakau.
Potential lost ekonomi pada indusri hasil tembakau juga akan berimbas pada pekerja pabrik, petani tembakau, petani cengkeh, dan peritel serta teralienasinya keberadaan konsumen produk tembakau.
Jika dimaksudkan Perda KTR untuk mengatur paparan asap rokok bagi perokok pasif, ibu hamil dan anak-anak, maka sebaiknya yang diatur adalah zonanya bukan tata niaganya, tambah Rokhimin.
Industri hasil tembakau menyerap tenaga kerja lebih dari 6 juta orang dan pada 2015, penerimaan negara dari cukai rokok sebesar ±11.3% dari total penerimaan negara dari pajak, atau ±9,5% dari total penerimaan negara, sektor tembakau saat ini telah berada dalam tekanan yang besar dengan kebijakan cukai dan pajak. Kami berharap pemerintah daerah tidak menambah dengan kebijakan kawasan tanpa rokok yang eksesif.
Pijakan Akademis Raperda KTR Dinilai Lemah
Pengesahan peraturan daerah kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Malang, Jawa Timur, rawan gejolak karena dasar pijakan akademisnya dinilai lemah.
Pakar kebijakan publik Universitas Brawijaya mengkritisi hal itu menyusul proses pengesahan raperda belum ada kepastian. Sedangkan panitia khusus raperda kawasan tanpa rokok sendiri mengaku butuh studi banding ke sejumlah daerah.
"Asumsi-asumsi yang terkandung di dalam raperda itu juga masih debatable sehingga dibutuhkan pijakan akademis yang lebih kuat," tegas Dosen Administrasi Publik Fakultas Ilmu Administasi Universitas Brawijaya Fadillah Putra.
Fadillah menjelaskan dalam konsideran raperda terkait definisi tempat umum masih memberikan ruang multi-interpretasi pada kata 'sejenisnya'. Bahkan, definisi tempat ibadah juga perlu diperjelas dengan mempertimbangkan fakta sosiologis-religius masyarakat Kota Malang.
Kawasan yang ditetapkan sebagai bebas rokok, salah satunya menyebutkan tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan, masih perlu penjelasan dan pertimbangan. Hal itu dilakukan mengingat warga Kota Malang kerap melakukan istigosah atau pengajian di tempat tertutup atau terbuka, biasanya juga banyak yang merokok, jangan lantas keberadaan perda nantinya justru menimbulkan gejolak atau protes.
"Adapun tentang tempat khusus untuk merokok akan diatur melalui peraturan wali kota, perlu diatur secara eksplisit dalam raperda," katanya.
Terpenting adalah mengingat Kota Malang sebagai salah satu daerah penghasil rokok, selain itu juga banyak masyarakat yang menggantungkan sumber pendapatannya dari industri ini, maka naskah akademik dan publik hearing dari raperda perlu dilakukan secara intensif.
Menanggapi hal itu, Ketua Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok DPRD Kota Malang Sulik Lestyowati menyatakan dalam raperda hanya mengatur dan bukannya melarang rokok atau merokok. Itu sebabnya Pansus masih membutuhkan banyak masukan termasuk kunjungan ke sejumlah daerah yang tipikal daerahnya juga penghasil rokok sama seperti Kota Malang.
"Kita hanya mengatur bukan melarang. Kita juga belum menyiapkan tempat khusus merokok. Setelah perda di dok, Pemerintah Kota Malang harus menyiapkan (fasilitas merokok). Apalagi Kota Malang juga banyak karyawan rokok, kalau pengertiannya merokok dilarang, maka terjadi gejolak," kata Sulik.
Sementara itu Wali Kota Malang Mochamad Anton menegaskan raperda itu masih dibahas dewan dan diharapkan segera disahkan untuk melengkapi prestasi sebagai Kota Layak Anak dan Kota Sehat apalagi setelah menerima penghargaan Adipura Kencana 2017.
Namun demikian, Anton bisa memahami dalam pembahasan raperda tidak mudah. Ada banyak hal yang dipertimbangkan mengingat Kota Malang juga penghasil rokok. Pertimbangan dewan juga melihat dampaknya jangan justru mendorong tutupnya pabrik rokok.
"Banyak kota sudah memiliki perda kawasan tanpa rokok. Tapi Malang sulitnya karena pabrik rokoknya ada di kita. Berbeda dengan kota lain, tidak ada pabrik rokok," tegasnya.
Itu sebabnya diperlukan area atau kawasan tanpa rokok yang nantinya diatur melalui peraturan wali kota (Perwal). Dalam Perwal nantinya, tidak semua kawasan di Kota Malang menjadi tempat bebas rokok.
"Contohnya kawasan tanpa rokok ditetapkan di Alun-Alun Kota Malang. Di luar Alun-Alun kan bisa merokok. Fasilitas untuk merokok juga dipikirkan," tukasnya. (bdh/fat)











































