Raperda Uang Transportasi akan Disyahkan, Ini Kata Ketua Pansus

Raperda Uang Transportasi akan Disyahkan, Ini Kata Ketua Pansus

Zaenal Effendi - detikNews
Senin, 07 Agu 2017 14:59 WIB
Foto: Zainal Effendi
Surabaya - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota dewan optimis bisa disahkan sesuai target, 10 Agustus.

Ketua Pansus DPRD Surabaya Sudirjo mengaku pembahasan sudah selesai di tingkat dewan. Dan saat ini sedang dikoordinasikan ke Gubernur Jatim.

"Saat ini sudah kita kirim ke gubernur. Sekarang pak gubernur sedang di Eropa, mungkin Rabu (9/8) sudah ditanda tangani," kata Sudirjo kepada detikcom, Senin (7/8/2017).

Pihaknya optimis, tidak ada revisi dari Gubernur Jatim terkait raperda tentang hak keuangan san administrasi pimpinan dan anggota dewan. "Selain uang transportasi untuk anggota, di dalamnya juga membahas persentase hak untuk ketua dan anggota untuk tunjangan lainnya," imbuh anggota Fraksi PAN DPRD Surabaya ini.

Untuk nilai uang transportasi yang akan diterima anggota dewan sebagai pengganti mobil operasional, Sudirjo menyerahkan sepenuhnya pada Pemkot Surabaya.

"Aturannya yang pasti tidak boleh di atas provinsi yang mencapai antara Rp 13 juta-Rp 13,5 juta. Intinya disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki serta anggaran pemkot," ujar Sudirjo.

Pemberian uang transportasi bagi 46 anggota dewan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017. Sementara pengembalian mobil dinas yang selama ini digunakan anggota masih ada 6 yang belum mengembalikan.

"Sudah 40 anggota yang mengembalikan," kata Sekretaris DPRD Surabaya Hadi Siswanto dalam pesan singkat yang diterima detikcom. (ze/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.