Namun pengendara motor itu kabur. Polisi masih berusaha mencari tahu siapa pemilik motor tersebut. Usaha polisi hingga kini masih belum membuahkan hasil.
"Kami masih melakukan penyelidikan siapa pemilik motor itu," ujar Kasat Lantas Polres Madiun AKP Evon Fitrianto saat dihubungi detikcom, Minggu (6/8/2017).
Evon mengaku sudah menelusuri pemilik motor berdasarkan nopol motor. Namun usahanya belum berbuah hasil karena motor itu sudah beberapa kali berpindah tangan. Pemilik awal motor adalah warga Dalopo, Madiun.
"Sudah tiga kali alamat kami datangi tapi belum menemukan pemilik terakhir motor tersebut. Kami butuh waktu untuk melacaknya. Kalau alamat sesuai BPKB di Dalopo sudah kami datangi dan menurut keterangan mereka, motor itu sudah dijual," kata Evon.
Evon mengaku belum tahu alasan pengendara motor itu kabur karena memang belum menemukan orangnya. Tetapi bila pengendara motor terbukti bersalah maka bisa dijerat dengan pasal 310 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban material. Ancamannya yakni 6 Bulan penjara atau denda paling banyak 1 juta.
"Kalau terbukti bersalah ya kami jerat pasal 310 KUHP tentang kelalaian berkendara," tambah Evon.
Sopir bus Sugeng Rahayu, Agus Riyanto, menyebut bahwa sebelum kejadian itu, dia melihat tiga motor tersebut sedang berbalapan. Apakah kawasan itu sering digunakan untuk balapan?
Evon berkata tidak. Lokasi kejadian tidak pernah dijadikan ajang balap liar. "Daerah itu tidak pernah buat balapan liar", pungkas Evon.
Bus Sugeng Rahayu bernopol W 7225 UZ terbakar di Jalan Raya Madiun Surabaya, Desa Garon, Balerejo, Kabupaten Madiun. Bus jurusan Surabaya-Yogyakarta itu terbakar setelah melindas dan menyeret sebuah motor yang terjatuh.
Untung saja kecelakaan itu tak membawa korban jiwa. 30 penumpang berhasil keluar dan dipindahkan ke bus lain dengan jurusan sama. (iwd/iwd)