Tak hanya satu, tetapi ada sembilan anak panti asuhan yang dicabulinya. Kasus ini terbongkar saat salah satu korban melapor ke pengurus panti asuhan yang lain.
Tersangka adalah Alyuda Djojo Soemitro (34), warga Jalan Karang Empat, Surabaya yang kos di Jalan Pucang Jajar Utara, Surabaya. Dia sudah bekerja di panti asuhan yang berpusat di kawasan Surabaya timur itu selama 13 tahun.
"Kami mengamankan tersangka setelah mendapat pelaporan dari pihak yayasan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela kepada wartawan, Jumat (4/8/2017).
Selama 2 tahun, tersangka mencabuli dan menyetubuhi 9 anak panti asuhan (Foto: Imam Wahyudiyanta) |
"Tersangka sudah melakukan perbuatannya sejak dua tahun lalu atau sejak tahun 2015," kata Leo.
Leo menambahkan, tersangka melakukan perbuatannya di banyak lokasi seperti di panti asuhan sendiri, di depot milik panti asuhan, di kos tersangka, dan di sejumlah hotel yang ada di Surabaya.
Dalam melakukan perbuatannya, tersangka yang masih bujang ini tidak melakukan pengancaman. Kebanyakan korban hanya menurut saja karena takut sebab tersangka merupakan pengurus panti asuhan yang mengurus korban sejak kecil.
"Kami terus selidiki kasus ini. Mungkin saja masih saja ada korban lain yang belum diketahui karena belum melapor," tandas Leo. (iwd/bdh)












































Selama 2 tahun, tersangka mencabuli dan menyetubuhi 9 anak panti asuhan (Foto: Imam Wahyudiyanta)