Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek, Yusuf Hadianto saat ditemui detikcom di kantornya, Jumat (4/8/2017) mengatakan bantuan sapi tersebut di bawah pengelolaan kelompok tani Sukamaju Desa Puru, Kecamatan Suruh, Trengalek.
"Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka inisial R, yang bersangkutan adalah ketua kelompok tani Sukamaju," katanya.
Menurutnya, kelompok yang dipimpin R telah menerima bantuan sapi sebanyak 35 ekor sapi senilai Rp 340 juta. Namun dalam pelaksanaannya yang bersangkutan justru menjual sebagian sapi tersebut untuk kepentingan pribadi, sehingga negara mengalami kerugian lebih dari Rp 160 juta.
Padahal seharusnya sapi-sapi tersebut dikelola secara bersama melalui kelompok, sehingga produksi pupuk organik yang dilakukan bisa berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi warga lain.
"Itukan kelompok dan harusnya digunakan pengelolaan untuk pupuk organik, sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyuburkan tanah. Ternyata sapinya dijual, produksinya menjadi tidak berjalan," ujarnya.
Yusuf menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan 18 saksi, mulai dari anggota kelompok tani, pegawai dinas terkait serta beberapa saksi lain.
Ditambahkan, tim jaksa juga telah meminta bantuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk mengetahui secara pasti jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.
"Saat ini kami sedang merampungkan pemeriksaan saksi dan pemberkasan, setelah itu akan kami limpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan," kata Yusuf Hadianto. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini